• Sabtu, 12 Juli 2025

Tarif Angkutan Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik 11 Persen, Berikut Harga Terbarunya

Kamis, 29 September 2022 - 17.00 WIB
294

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan, Kamis (29/9/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022.

"Jadi sekarang ada Keputusan Menteri Nomor 184 Tahun 2022. Ini sudah fix dan kenaikan nya mulai diterapkan pada 1 Oktober pukul 00.00 WIB mendatang. Kenaikannya 11 persen," kata Bambang, saat dimintai keterangan, Kamis (29/9/2022).

Bambang menjelaskan, kenaikan tersebut hanya berlaku untuk kelas penyeberangan ekonomi. Sementara untuk penyeberangan eksekutif menjadi kewenangan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP).

"Untuk yang eksekutif sudah kami minta, kalau mau naik ya naiknya bareng, jangan nanti timpang. Kami harapkan kenaiknnya tidak lebih dari 11 persen dengan mempertimbangkan dari pihak masyarakat," terangnya.

Sementara Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni, Warsa mengungkapkan, pihaknya mengajukan kenaikan tarif penyeberangan berada di angka 35 persen.

"Kalau kami berharapnya naiknya sampai dengan 50 persen. Karena kenaikan BBM juga berpengaruh terhadap kami. Namun kalau hanya naik 11 persen ya sudahlah. Kalau kapal tidak jalan ya mau bagaimana," ungkapnya.

Berikut harga terbaru lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang diperoleh dari KM 184 Tahun 2022.

  • Kenaikan biaya diantaranya untuk penumpang dewasa Rp19.500 menjadi Rp21.600 dan bayi Rp2.534 menjadi Rp1.750
  • Kendaraan golongan I Rp23.500 menjadi Rp25.100
  • Kendaraan golongan II Rp54.500 menjadi Rp58.550
  • Kendaraan golongan III Rp116.000 menjadi Rp226.350
  • Kendaraan golongan IV penumpang Rp419.000 menjadi Rp457.700
  • Kendaraan golongan IV barang Rp388.000 menjadi Rp425.250
  • Kendaraan golongan V penumpang Rp839.000 menjadi Rp916.250
  • Kendaraan golongan V barang Rp724.000 menjadi Rp792.750
  • Kendaraan golongan VI penumpang Rp1.388.500 menjadi Rp1.516.500
  • Kendaraan golongan VI barang Rp1.113.000 menjadi Rp1.220.000
  • Kendaraan golongan VII Rp1.615.000 menjadi Rp1.761.500
  • Kendaraan golongan VIII Rp2.162.000 menjadi Rp2.320.500
  • Kendaraan golongan IX Rp3.361.000 menjadi Rp3.546.500. (*)


Video KUPAS TV : Menyambut Era Baru Masyarakat Pasca Pandemi