• Kamis, 25 April 2024

Realisasi Dana Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan di Lambar Sudah 95 Persen

Kamis, 29 September 2022 - 11.49 WIB
248

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraaan Rakyat (Kesra) Novi Andry melalui Kasubag Kesejahteraan Sosial Drs. Johan Efendi mencatat realisasi penyaluran dana hibah bagi rumah ibadah di Kabupaten setempat sudah mencapai 95 persen lebih atau sebesar Rp930.000.000.

Dari sebanyak 50 rumah ibadah yang mendapat alokasi dana hibah tersebut ada sebanyak 6 rumah ibadah lagi yang belum mengusulkan pencairan, yang tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Masjid Ayatullah Gunung Sugih, Masjid Alfalah Pasar Liwa, dan Masjid Mardhotillah Sebarus Kecamatan Balik Bukit.

Kemudian Mushola Nurul Hidayah Pekon (Desa Sumber Agung Kecamatan Suoh, Masjid Alhidayatul Muttaqin Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu, dan Masjid Babussalam Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, pihaknya pun terus memberikan imbauan agar pihak pengurus masjid segera mengusulkan pencairan.

Total anggaran dana hibah yang di siapkan oleh Pemkab Lambar bagi rumah ibadah yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu sebesar Rp1 Miliar lebih sedangkan saat ini anggaran yang belum terserap sebesar Rp70.000.000 yang di peruntukkan bagi 6 rumah ibadah yang belum menerima alokasi dana hibah dari Pemkab.

Selain anggaran dana hibah untuk rumah ibadah Pemkab setempat juga menyiapkan anggaran dana hibah bagi organisasi keagamaan yang sebelumnya telah di anggarkan sebesar Rp2 Miliar lebih yang di peruntukkan bagi sebanyak 24 organisasi dan saat ini realisasi nya sudah mencapai 95 Persen.

Masih ada sebanyak 9 organisasi keagamaan lagi yang belum terserap anggarannya yaitu Panitia Natal Kristen, Panitia Natal Oikumene, Majelis Al Hidayah Indonesia Lambar, Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, organisasi Kristen Protestan, Katolik Indonesia, Panitia Natal Katolik Lambar, badan pemuda remaja masjid Indonesia Lambar.

Sisa anggaran bagi 9 organisasi tersebut yaitu sebesar Rp102.500.000, ia mengatakan masing-masing anggaran yang diterima oleh rumah ibadah dan organisasi keagamaan berbeda-berbeda tergantung dari usulan masing-masing pengurus rumah ibadah dan organisasi keagamaan tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan salah satu program unggulan Bupati Parosil Mabsus dan Wakilnya Mad Hasnurin di bidang keagamaan yaitu peningkatan iman dan taqwa, sehingga ia berharap sebelum akhir tahun seluruh pengurus rumah ibadah ataupun organisasi keagamaan bisa menyampaikan usulan pencairan dana hibah itu.

Untuk diketahui syarat pencairannya yakni proposal Pencairan, NPHD, Surat Pernyataan/Pakta Integritas, Usulan Pencairan, Surat Keputusan (SK) /kepengurusan rumah ibadah , Rincian Anggaran Belanja (RAB), Foto Copy NPWP, Foto Copy Rekening Bank, KTP Pengurus, Surat Keterangan Domisili dari Peratin, dan materai 10.000 (10 lembar). (*)