Kasi Propam Polresta: Tindak Tegas Polisi Backing Kegiatan Ilegal
Sejumlah Personil Polresta Bandar Lampung saat Apel di halaman Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasi Propam Polresta Bandar Lampung, Iptu B. Panggabean tekankan kepada seluruh personil jangan ada yang menjadi backing kegiatan-kegiatan ilegal. Kamis (29/9/2022).
Hal tersebut disampaikan saat Kasi Propam menyampaikan arahan dan penekanan pimpinan kepada personil ketika apel di halaman Polresta Bandar Lampung.
Adapun kegiatan-kegiatan ilegal yang disampaikan seperti membekingi penimbunan BBM. Selain itu, personil juga dilarang untuk memasuki Tempat Hiburan Malam (THM) kecuali sedang bertugas dan di sertai surat perintah tugas.
Lalu personil juga harus bijak menggunakan Medsos, tidak ada penyalahgunaan narkotika dan terakhir hindari pelanggaran dan perbuatan yang Kontraproduktiv yang dapat menurunkan citra kepolisian.
“Propam selaku bagian yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan Internal Polri, mengingatkan ke seluruh personil untuk tidak menjadi backing dari setiap kegiatan yang dilarang atau Ilegal," ujarnya.
Panggabean menegaskan apabila ada personil didapati melakukan kegiatan ilegal tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari disiplin hingga kode etik.
"Apabila didapati akan diberikan sanksi tegas mulai dari disiplin sampai kode etik," ucapnya.
Ia juga meminta kepada seluruh kasatker difungsi masing-masing untuk membantu dalam hal pengawasan kepada personil untuk menjaga citra polri dari oknum-oknum yang nakal dimata Masyarakat.
"Kepada personil agar terus semangat dalam bekerja dan ikhlas dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : WOW! Harta Tersangka Korupsi Lukas Enembe Melonjat 10 Kali Lipat Dalam 8 Tahun
Berita Lainnya
-
BPBD Segera Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir di Sejumlah Titik Rawan Bandar Lampung
Kamis, 02 April 2026 -
5.869 Jemaah Haji Lampung Terbagi 14 Kloter, Masuk Asrama Haji Mulai 25 April 2026
Kamis, 02 April 2026 -
Membumikan Piil Pesenggiri dan Berbahasa Lampung melalui Kamis Beradat secara Inklusif, Oleh: Koderi
Kamis, 02 April 2026 -
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026








