• Sabtu, 27 April 2024

Cegah ASN Bolos, Pringsewu Terapkan Absensi Online Awal Oktober

Kamis, 29 September 2022 - 15.56 WIB
292

Para ASN di Pringsewu saat tengah mencoba menggunakan aplikasi e-presensi di aula Kantor Bupati Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Cegah Aparatur Sipil Negara (ASN) bolos, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu terapkan absensi online mulai awal bulan Oktober 2022 dengan menggunakan aplikasi E-Presensi. 

E-presensi sendiri merupakan aplikasi absensi digital yang dikembangkan oleh Pemkab Pringsewu untuk para ASN di Kabupaten setempat. 

Aplikasi ini sendiri mengharuskan ASN untuk login menggunakan NIP masing-masing, setelah itu mereka diwajibkan melakukan foto selfie/swafoto sebagai syarat absensi, dan memberikan keterangan di aplikasi tersebut. 

Hasan Basri selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum mengatakan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan para ASN di Pringsewu. 

Menurutnya, kedisiplinan para ASN sudah baik, namun masih perlu ditingkatkan guna turut meningkatkan produktivitas mereka. 

"Dengan memberlakukan absensi secara online dengan aplikasi e-presensi maka tidak akan ada yang main-main lagi, kalau dulu pakai sidik jari hanya sekedar absen saja, tapi kalau ini tidak, dia (ASN) harus selfie juga, dan itu semua akan terekam bersama dengan waktu dan lokasi yang bersangkutan saat absen," Ujar Hasan Basri, Kamis (29/9/2022). 

Ada 2 jenis cara absensi pada aplikasi e-presensi. Pertama menu buat absensi, pada menu ini para ASN harus melakukan absen secara online minimal jarak 100 meter dari kantor. 

"Kalau lebih dari itu maka tidak bisa absen dengan cara yang pertama. Dan satu lagi yaitu menu buat absensi khusus, bisa dilakukan apabila yang bersangkutan (ASN) sedang melakukan kegiatan di luar kantor, apakah upacara, mengikuti sosialisasi, tugas dinas luar dan lainnya yang mengharuskan mereka tidak bisa berada di kantor pada saat absensi," Terangnya. 

"Lalu mereka juga tetap harus swafoto dan lampirkan foto tersebut serta beri keterangan di aplikasi sebagai bukti bahwa mereka memang sedang mengikuti agenda di luar kantor," Jelasnya. 

Melalui aplikasi e-presensi, para ASN juga dapat mengisi laporan kinerja secara online yang mana nantinya akan otomatis terintegrasi dengan website pengisian laporan kinerja. 

Asisten III bidang Administrasi Umum Pemkab Pringsewu juga menyampaikan bahwa para ASN harus mengisi absen sebanyak tiga kali yaitu pagi, siang dan sore. 

"Untuk waktu absen tidak ada batasan, kapan saja bisa absen tapi nanti waktunya kan akan terekam di aplikasi, sehingga kita atau ketua OPD bisa tahu siapa saja yang absenya telat," Paparnya. 

Disampaikan Hasan bahwa pihaknya sementara akan melakukan uji coba selama 30 hari di bulan Oktober untuk memantau kedisiplinan ASN Kabupaten Pringsewu lewat aplikasi tersebut.  

"Nanti kita lihat selama 1 bulan ada atau tidak peningkatan disiplin para ASN selama menggunakan sistem absensi online ini," Singkatnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa nantinya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) para ASN yang telat akan dipotong apabila mereka telat melakukan absensi, dan ini akan dihitung secara akumulasi. 

"Perbub untuk pengurangan TPP bagi yang telat sudah ada, namun perbub lama tersebut harus disesuaikan lagi, karena kita kan menerapkan aturan yang baru. Dan untuk sementara ini karena masih uji coba hal itu belum diterapkan," Katanya. 

Ia pun meminta pada seluruh kepala OPD yang ada di Pringsewu untuk mensosialisasikan kebijakan ini pada para ASN di masing-masing OPD hingga Jum'at (30/9) besok, karena uji coba  pemberlakukan aplikasi ini akan dimulai awal bulan depan. 

Para ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu yang mengikuti sosialisasi ini di Aula Kantor Bupati pagi tadi, telah mengunduh dan mencoba melakukan absensi melalui e-persensi. Ada yang berhasil dengan lancar namun ada juga yang terkendala saat akan menggunakan aplikasi itu. 

Salah satu kendala seperti, NIP yang tidak bisa masuk dalam aplikasi, hingga tidak bisa melakukan selfie/swafoto. 

Sementara itu, pihak Diskominfo Pringsewu menyatakan bahwa aplikasi tersebut sudah baik dan bisa digunakan untuk melakukan absensi. Hanya saja kendala yang sempat dialami oleh para ASN tadi dimungkinkan karena perangkat andorid mereka yang sudah cukup lawas, atau mereka salah dalam memilih menu absen pada aplikasi tersebut.  

"Aplikasi akan dipantau selama 1 bulan masa uji coba di Oktober, dan akan benar-benar diterapkan pada November. Dan untuk aplikasi sudah berjalan baik, namun akan kita pantau terus perkembangan perfoma aplikasi ini," Ujarnya. 

"Tadi juga ada perangkat smartphone yang tidak bisa mengakses, mungkin saja karena perangkat android mereka sudah versi lama sehingga tidak mendukung aplikasi ini. Tapi  kalau terkait NIP tidak bisa dipakai untuk login ke aplikasi, mungkin bisa menghubungi pihak BKPSDM dulu untuk mengecek kembali NIP mereka, dan jika sudah benar tapi masih bermasalah saat log in ke aplikasi bisa hubungi kami (Kominfo)," Jelas Hendrid. 

Aplikasi E-presensi sendiri bisa diunduh oleh para ASN Pringsewu di playstore dengan nama "E-presensi Kabupaten Pringsewu". Tetapi sayang aplikasi ini baru bisa digunakan pada perangkat android. 

"Kedepan akan kita kembangkan untuk perangkat Iphone, tapi ini bertahap," Tutupnya. 

Adapun untuk tenaga honorer dan P3K belum diberlakukan sistem absensi online melalui aplikasi e-presensi ini, dan akan diberlakukan secara bertahap. (*)

Editor :