205 Orang Lampung Jadi Korban Pencatutan NIK di Sipol
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 205 orang di Provinsi Lampung telah menjadi korban pencatutan NIK kedalam sistem informasi partai politik (Sipol) milik partai politik (Parpol).
205 orang tersebut merupakan warga masyarakat yang terdapat dalam 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung.
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, kalau jumlah tersebut merupakan masyarakat yang telah memberikan aduannya ke Bawaslu.
"Ini data keseluruhan," katanya, Kamis, 29 September 2022.
Berikut rincian dari 205 orang yang masuk kedalam Sipol pada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung terdapat lima orang, Kota Metro terdapat 12 orang, Lampung Barat terdapat empat orang, Lampung Selatan terdapat 24 orang, Lampung Tengah terdapat 10 orang, Lampung Timur terdapat 34 orang, Lampung Utara terdapat 24 orang.
Selanjutnya, Kabupaten Mesuji terdapat lima orang, Pesawaran terdapat enam orang, Pesisir Barat terdapat tujuh orang, Pringsewu terdapat 10 orang, Tanggamus terdapat 12 orang, Tulang Bawang terdapat 31 orang, Tulang Bawang Barat terdapat 17 orang, dan Kabupaten Way Kanan terdapat empat orang.
Ia juga mengatakan kepada tim kupastuntas.co data tersebut merupakan data hingga pukul 12.30 WIB.
"Iya (sampai dengan saat ini), kemungkinan akan terus bertambah tergantung masyarakat melaporkan NIK nya atau tidak," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ini Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus Rp4,1 Miliar
Selasa, 10 Februari 2026 -
Pengurus Baru PKB Lampung Resmi Dikukuhkan, Pesan Nunik: Jangan Hadir Saat Kampanye Saja
Minggu, 08 Februari 2026 -
Penutupan Rakernas I, Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Terima Bibit Pohon dan Tas Siaga Bencana
Selasa, 13 Januari 2026 -
PDI Perjuangan Lampung Tolak Pilkada Lewat DPRD, Yanuar: Demokrasi di Tangan Rakyat
Senin, 12 Januari 2026









