Perkara Karomani CS, KPK Periksa Dekan Hingga Humas Unila
Salah satu Dekan saat datang ke Polresta Bandar Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa sebanyak 11 saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat Karomani Cs. Rabu (28/9/2022).
Adapun yang diperiksa diantaranya Tri Widioko, Staf Pembantu Rektor I UNILA, Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar R, Dekan Fakultas Kedokteran, Prof. Dr. Patuan Raja, Dekan Fakultas Hukum, Prof . Suharso, Dekan Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan, Dr. Eng. Helmy Fitriawan, Dekan Teknik, Dr. Mualimin, Dosen.
Lalu, Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung, Shinta Agustina, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, Nurhati Br Ginting, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Pertanian dan Dr. Suripto Dwi Yuwono, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, 11 orang saksi tersebut akan diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung.
"Hari ini pemeriksaan saksi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali Fikri, saat memberikan keterangan.
Disinggung adakah tersangka baru, Ali hanya menyebut perkara tersebut terus dikembangkan, jika ke depannya, penyidik menemukan minimal dua alat bukti, pasti akan ditindaklanjuti. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Kantongi Ciri-ciri Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas
Senin, 20 April 2026 -
Dana Triliunan MBG Belum Mengalir ke Desa, DPRD Lampung Dorong Libatkan Petani Lokal
Senin, 20 April 2026 -
Dorong UMKM Lampung Naik Kelas, Gubernur Mirza: 498 Ribu UMKM Gerakkan Ekonomi Daerah
Senin, 20 April 2026 -
60 Dapur MBG di Bandar Lampung Kantongi Sertifikat Higiene, DPRD Desak Percepatan
Senin, 20 April 2026








