• Kamis, 25 April 2024

Perkara Karomani CS, KPK Periksa Dekan Hingga Humas Unila

Rabu, 28 September 2022 - 12.48 WIB
151

Salah satu Dekan saat datang ke Polresta Bandar Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa sebanyak 11 saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat Karomani Cs. Rabu (28/9/2022).

Adapun yang diperiksa diantaranya Tri Widioko, Staf Pembantu Rektor I  UNILA, Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar R, Dekan Fakultas Kedokteran, Prof. Dr. Patuan Raja, Dekan Fakultas Hukum, Prof . Suharso, Dekan Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan, Dr. Eng. Helmy  Fitriawan, Dekan Teknik, Dr. Mualimin, Dosen.

Lalu, Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung, Shinta Agustina, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, Nurhati Br Ginting, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Pertanian dan Dr. Suripto Dwi Yuwono, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, 11 orang saksi tersebut akan diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung. 

"Hari ini  pemeriksaan saksi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali Fikri, saat memberikan keterangan.

Disinggung adakah tersangka baru, Ali hanya menyebut perkara tersebut terus dikembangkan, jika ke depannya, penyidik menemukan minimal dua alat bukti, pasti akan ditindaklanjuti. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Kantongi Ciri-ciri Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung