Pemprov Lampung Anggarkan Rp 23,5 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan dana Rp23,5 miliar yang digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, untuk gaji para PPPK sudah dianggarkan dan pembayarannya tidak ada masalah. "Untuk tahun 2022 ini sudah teranggarkan Rp23,5 miliar," katanya, saat dimintai keterangan, Selasa (27/9/2022).
Marindo menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk membayar gaji per bulan kepada 361 PPPK yang terdiri dari para Guru dan juga Penyuluh Pertanian dilingkungan Pemprov Lampung.
"Jika pada tahun 2022 ini akan ada pengadaan PPPK lagi, maka anggarannya akan kita sesuaikan. Karena sesuai dengan regulasi pembayaran nya ini bersumber dari DAU yang masuk ke APBD," lanjutnya.
Baca juga : DPRD Bandar Lampung Anggarkan Rp11,7 Miliar Gaji Dua Bulan Guru PPPK
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Hartika mengungkapkan, pada tahun ini pihaknya mengajukan 713 formasi untuk PPPK.
Jumlah tersebut terbagi ke dalam beberapa bidang diantaranya Guru sebanyak 422 formasi, Tenaga Kesehatan 210 formasi dan Tenaga Teknis 81 formasi.
"Ini yang kita ajukan ke pusat dan belum tahu berapa jumlah yang akan disetujui. Karena ini baru ajuan saja dan nanti pusat yang akan menentukan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Layanan Jantung Terpadu | RSUD Abdoel Moeloek
Berita Lainnya
-
Dosen Teknik Sipil Teknokrat Dipercaya Jadi Pengawas Independen Pengelolaan SDA untuk PLTA Batutegi Berkelanjutan
Selasa, 07 April 2026 -
Perkuat Kemitraan Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung dan Sudin Revitalisasi Shelter Ojol di Enggal
Selasa, 07 April 2026 -
Kasus PSMI Disorot, DPRD Lampung Minta Kejati Lindungi Nasib Petani
Selasa, 07 April 2026 -
Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 33 Kasus, Dinkes Imbau Warga Waspada
Selasa, 07 April 2026








