• Kamis, 18 April 2024

Izin Pendirian Toko Ritel di Metro Bakal Dikaji Ulang

Selasa, 27 September 2022 - 14.10 WIB
154

Assisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal melakukan pengkajian ulang terhadap aturan izin pendirian toko ritel maupun mini market di Bumi Sai Wawai.

Hal tersebut disampaikan Assisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan. Menurutnya, terdapat banyak laporan tentang keberadaan mini market maupun toko ritel yang berdiri di Metro namun dinilai tidak memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

"Minggu lalu, kita telah memenuhi panggilan DPRD dalam rapat dengar pendapat atau hearing. Dalam hearing tersebut, ada 3 point yang dibahas diantaranya mengenai perizinan, Coorporate Social Responcibility atau CSR, dan kemanfaatan mini market terhadap UMKM maupun serapan tenaga kerja asal Kota Metro," terang Yerri kepada media, Selasa (27/9/2022).

Ia menjelaskan, aturan yang selama ini diterapkan mengacu pada sejumlah aturan yang telah tersedia. Sehingga menurutnya perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah aturan tersebut.

“Terkait dengan perizinan memang selama ini kan aturan-aturan perizinan kita mengacu pada aturan yang ada. Bahwa izin bisa diterbitkan mana kala di lokasi yang dimohonkan dari sisi aturan diperbolehkan," ujarnya.

"Tapi memang aturan yang kita pakai saat terdahalu itu kiranya sudah perlu kita tinjau kembali. Karena ada aturan baru yang terbit terutama setelah ada Undang Undang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Yeri menjelaskan, penerbitan terhadap izin usaha ritel yang kini menjadi polemik tersebut telah sesuai dengan aturan yang telah ada.

"Kaitannya dengan hal tersebut akan melihat kembali aturan-aturan selama ini, termasuk apakah memang masih berlaku sesuai dengan aturan yang terbaru atau apakah perlu disesuaikan kembali. Tapi ia memastikan dasar penerbitan aturan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada ketika itu," bebernya.

Sementara itu, terkait dengan CSR Pemkot hanya memberikan imbauan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Kemudian terkait dengan CSR memang kita dari pemerintah daerah sifatnya hanya himbauan. Kita hanya mengimbau, karena memang saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan pengusaha itu memberikan CSR, dan sifatnya hanya himbauan," terangnya.

"Memang kita pemerintah daerah juga menghimbau kepada pelaku usaha agar memberikan dukungan untuk bina lingkungan dimana perusahaan itu berada. Bentuknya bisa dibahas sesuai dengan kemampuan perusahaan,” tambahnya.

Yerri juga menjelaskan bahwa hingga kini belum da produk UMKM yang dipasarkan pada mini market maupun ritel di Kota Metro.

"Peran UMKM, berdasarkan data yang diterima memang belum ada pelaku usaha yang produknya dipasarkan mini market khususnys Indomart. Namun bahwa pihak Indomaret telah memberikan pelatihan untuk produk UMKM yang bisa dipasarkan di mini market tersebut," jelasnya.

“Namun memang perlu dilakukan seleksi. Saya kira itu hal yang positif tentunya secara bertahap produk UMKM kita bisa dipasarkan di Indomaret maupun Alfamart,” kata dia lagi.

Ia menambahkan, terkait dengan tenaga kerja pihaknya mendapatkan informasi bahwa hampir 50 persen, serapan tenaga kerja yang menjadi karyawan Indomaret merupakan warga Metro. Namun pihaknya sudah menyampaikan agar kiranya mini market bisa memaksimalkan serapan temarketnaga kerja.

“Kalau memang bisa ya 100 persen, sehingga keberadaan mini market memang betul bisa membantu perekonomian masyarakat. Jadi kita sama-sama tumbuh berkembang, pelaku usaha berkembang dan perekonomian di Metro juga berkembang. Karena toh apabila pendapatan masyarakat Kota Metro meningkat belanjanya kan juga di Indomaret atau Alfamart,” tandasnya. (*)

Editor :