• Sabtu, 20 April 2024

Batas Waktu Habis 2 Bulan Lalu, Pengembalian Temuan BPK di Lampura Baru 61 Persen

Selasa, 27 September 2022 - 16.44 WIB
2k

Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Batas waktu habis 2 bulan yang lalu atau tanggal 21 Juli 2022, pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) baru 61 persen

Selama Dua tahun berturut-turut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat temuan kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan nilai yang cukup fantastis.

Pada tahun 2020 lalu kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp2,3 miliar lebih dan tahun 2021 kembali ditemukan nilai kerugian lebih dari Rp1,7 miliar di Sekretariat gedung terhormat tersebut.

Adapun rincian temuan kelebihan pembayaran itu diantaranya Rp800 juta untuk kegiatan reses anggota DPRD dan biaya makan minum.

Kasubag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso menerangkan, dalam Laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021 ditemukan Rp1.781.015.175 kelebihan pembayaran di Sekretariat DPRD Lampura.

"Dari nilai kerugian itu baru 61,34 persen yang telah dikembalikan ke negara atau senilai Rp1.092.448.015 dan sisanya masih proses," kata Yuni Santoso, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (27/09/2022).

Inspektorat Lampura juga terus memberikan arahan agar Sekretariat DPRD menyelesaikan kewajibannya yang telah menjadi temuan BPK.

"Terkait batas 60 hari kerja pengembalian kerugian telah lewat, namun hal tersebut merupakan kewenangan BPK apabila harus masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH)," terangnya.

Sebelumnya, Yuni Santoso mengungkapkan jika tanggal 21 Juli 2022 merupakan batas waktu pengembalian temuan BPK di Lampura.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampura, Ahmad Syarifudin menegaskan, batas pengembalian kerugian negara sudah melewati batas dan seharusnya masuk dalam ranah APH.

"Temuan LHP BPK RI itu sudah dua tahun ini, harusnya menjadi kajian khusus bagi Pemkab Lampura, kenapa bisa terulang kembali," tegas Syarifuddin.

Sementara Kapolres Lampung Utara, diwakili Kasat Reskrim Lampura Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. "Segera akan kita minta LHP BPK RI tahun 2021 itu agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Layanan Jantung Terpadu | RSUD Abdoel Moeloek