• Jumat, 26 April 2024

Apes! 2 Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga di Pringsewu

Selasa, 27 September 2022 - 12.19 WIB
273

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Apes karena kepergok saat mencuri sepeda motor, 2 pencuri babak belur dihajar warga di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, pada Senin (26/9/2022) malam.

Dua pelaku yakni JA (24) dan TI (20) warga Desa Maju Induk, Kabupaten Pesawaran, dan mencoba mencuri motor merek Honda Beat nomor polisi BE 2453 UC milik Ali Fikri (25) warga Pekon Margakaya.

Salah satu pelaku TI mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terdesak membayar uang kontrakan rumah sebesar Rp3 juta.

"Rencananya motor curian itu mau dijual dan uangnya akan dipakai bayar sewa kontrakan rumah," kata TI, saat dimintai keterangan.

Saat akan ditangkap warga, pelaku TI sempat melarikan diri ke area persawahan di sekitar lokasi, lantaran motor miliknya jenis Suzuki Satria FU plat F 6543 XV mogok dan ditinggalkan di TKP demi menghindari amukan warga.

"Saya mau kabur pakai motor karena sudah ketahuan dan diteriaki sama warga, tapi tiba-tiba motor yang saya bawa tidak bisa dinyalakan, jadinya terpaksa saya tinggal motornya lalu kabur," terangnya.

Sedangkan pelaku JA (24) kabur memisahkan diri dengan TI, namun berhasil diamankan di Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran dalam keadaan sudah babak belur.

Sementara korban Ali Fikri (25) mengatakan, sebelum adanya percobaan aksi pencurian, motor miliknya diparkirkan di teras sebelah rumah, dan ditingal dalam keadaan kunci kontak motor sudah tercabut. Namun tidak lama setelah itu, dua orang yang tidak dikenal sudah ada di terasnya untuk mencoba mengasak motor.

"Sekitar 10 menit setelah saya tinggal masuk ke dalam rumah, ternyata ada orang yang sudah mendorong motor saya ke luar rumah. Lalu saya langsung teriak maling agar mereka panik," katanya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (26/9/2022) pukul 18:30 WIB.

Disampaikannya, dua pelaku memiliki peran berbeda, dimana pelaku TI sebagai eksekutor dan JA menunggu di motor yang mereka bawa guna mengawasi keadaan sekitar.

"Pelaku TI diamankan 200 meter dari lokasi. Sedangkan pelaku JA diamankan satu jam setelahnya di Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran dalam keadaan sudah babak belur," kata Kasat, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat memberikan keterangan, Selasa (27/9/2022).

Pihak kepolisian pun berhasil menyita barang bukti berupa satu sepeda motor milik korban Honda Beat BE 2453 UC dan satu unit sepeda motor milik pelaku Suzuki Satria FU F 6543 VX.

"Kini keduanya telah berada di Mapolres Pringsewu dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Sita Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar