• Jumat, 29 Maret 2024

Fraksi PDI Perjuangan Pringsewu Jadi Inisiator Pengesahan APBD Perubahan 2022

Senin, 26 September 2022 - 16.37 WIB
326

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Aris Iswahyudi.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Fraksi PDI Perjuangan Pringsewu menjadi inisiator Pengesahan APBD Perubahan 2022. Langkah itu diambil lantaran rapat Paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda pengesahan APBD P, pada Rabu (21/9/22) kemarin batal digelar karena tidak kourum.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Aris Iswahyudi mengatakan, kejadian paripurna deadlock akibat mis komunikasi hasil penyelarasan dari badan anggaran (Banggar).

"Oleh karena itu, sesuai arahan DPC PDI Perjuangan maka Fraksi PDI Perjuangan mengambil langkah untuk menjadi inisiator dalam penggunaan penyelarasan tersebut," kata Aris Wahyudi, Senin (26/9/2022).

Adapun langkah yang diambil Fraksi PDI Perjuangan yakni mengirim surat kepada pimpinan DPRD untuk melakukan rapat internal guna menyampaikan hasil penyelarasan yang dimaksud. "Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan mendorong dan meminta agar didalam pendistribusian anggaran dan program kegiatan penggunaannya yang berkaitan langsung dengan dampak kenaikan BBM," ujarnya.

Menurut Aris, Pimpinan DPRD sudah menggelar rapat internal. Pihaknya pun berharap Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan bisa digelar dalam waktu dekat.

"Terkait pendistribusian alokasi anggaran dari hasil efisiensi agar digunakan pada program program peningkatan ekonomi kerakyatan," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Palgunadi menyayangkan rapat paripurna DPRD yang tidak kourum. "Tidak kourum berarti itu komunikasi tidak berjalan dengan baik. Komunikasi itu bisa antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, bisa juga antar anggota dewan," ujarnya.

Palgunadi menilai ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat pengesahan APBD mencerminkan kedisiplinan anggota DPRD yang kurang tepat.

Tetapi bila dilihat dari sisi kepentingan politik misalnya tidak hadir dalam rapat, pengesahan paripurna tersebut karena mereka punya prinsip yang membela kepentingan rakyat atau kepentingan yang lain yang lebih besar. Maka ketidakhadiran dalam pengesahan adalah salah satu dari strategi politik.

"Tentu saja itu boleh dilakukan dalam politik seperti itu. Jadi ini ada dua hal yang kami tanggapi," ujarnya.

Terkait badan anggaran, dirinya mengungkapkan pembahasan di badan anggaran prosedural. Jadi yang disebut keputusan bersama ya keputusan bersama bukan keputusan orang per orang yang mewakili bersama tidak seperti itu.

"Misalnya, setelah badan anggaran melakukan pembahasan dengan TAPD eksekutif maka badan anggaran itu harus melaporkan pada pleno internal DPRD dulu sebelum APBD itu disahkan," terangnya. 

Jadi badan anggaran laporan dulu kepada seluruh anggota DPRD tentang hasil pembahasan dengan TAPD eksekutif. Nah didalam laporan itu kan ada kancah lagi disetujui atau tidak. "Jadi tidak langsung dari badan anggaran di putuskan di paripurna tidak seperti itu seharusnya. Karena badan anggaran mewakili anggota yang terdiri dari beberapa fraksi partai politik," pungkasnya. (**)


Video KUPAS TV : PBB Lampung Gelar Aksi Damai di Kejati Lampung Suarakan Keadilan Untuk Brigadir J

Berita Lainnya

-->