• Kamis, 02 Mei 2024

Curi Motor di Bandar Lampung, Komplotan Curanmor Ditangkap di Pesawaran

Senin, 26 September 2022 - 13.17 WIB
511

Ketiga tersangka Curanmor saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kedondong, Pesawaran, pada Minggu (25/9/2022) malam.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, komplotan tersebut ada tiga tersangka yaitu Imam Gozali (25), M. Rizki Abidin (21) dan Iwansyah (21) yang merupakan warga Kedondong, Pesawaran.

Para pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah indekos, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (25/9/2022) sore, dan berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksinya diidentifikasi oleh polisi.

"Ketiganya berhasil kita identifikasi karena Satpam yang bertugas sempat melihat pelaku masuk ke dalam kosan," kata Atang, saat dimintai keterangan.

Atang menjelaskan, tersangka berhasil masuk ke dalam kamar indekos tersebut karena sebelumnya pernah ngekost disitu dan memiliki kunci duplikat.

"Jadi mereka ini pernah ngekos disitu, terus tidak memperpanjang kosannya, namun kunci kosan mereka bawa tidak diserahkan ke penjaga," ujarnya.

Usai berhasil masuk, komplotan tersebut langsung menggasak dan membawa kabur motor Honda Supra X milik korban yang sedang ditinggalkan dengan cara di step (didorong).

"Mereka dorong dulu awalnya, karena motornya tidak kunci setang," ucapnya.

Setelah berhasil mendapatkan motor curian, kemudian pelaku Iwansyah menaiki motor hasil curian, sedangkan dua rekannya menaiki motor Honda Blade mendorong motor curian itu sejauh kurang lebih 20 Km sampai ke Kecamatan Kedondong.

"Sementara korban setelah sampai di rumah melihat motornya tidak ada, langsung melapor ke Polsek Kedaton. Lalu jajaran Polsek Kedaton langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil meringkus para pelaku," jelasnya.

Kini ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Mereka mengaku baru satu kali melancarkan aksinya. Namun kita tidak sepenuhnya percaya dan masih kita kembangkan," imbuhnya.

Sementara itu, pelaku Iwansyah mengatakan motor hasil curian tersebut akan dijual seharga Rp2 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

"Rencananya mau dijual dua juta,  tapi sudah lebih dulu tertangkap. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Rentenir Bersenpi Sekaligus Bandar Narkoba di Bandar Lampung Diringkus Polisi