• Jumat, 29 Maret 2024

137 Desa di Lampura Belum Mendaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 26 September 2022 - 14.30 WIB
210

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara, Zainal Abidin. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dari total 232 desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), baru 95 desa yang sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sedangkan 137 desa belum mendaftarkan diri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah berupaya setiap desa dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita telah melakulan upaya berupa imbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Camat di Lampung Utara untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, beserta informasi mengenai landasan peraturan termasuk manfaat yang diperoleh," kata Zainal Abidin, saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah berupaya dengan memasukan surat ke Bupati maupun Sekda Lampung Utara untuk segera menghimbau kepada kepala desa segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlu diperhatikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sesungguhnya telah dianggarkan, tetapi masih banyak Desa yang belum mendaftarkanya," tuturnya.

Menurut Zainal, Lampung Utara adalah kabupaten di Provinsi Lampung dengan jumlah desa terbanyak yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebagai contoh di Kabupaten Way Kanan hanya satu kecamatan saja desanya yang belum mendaftarkan diri," ujarnya.

Menurutnya, banyak keuntungan yang diperoleh bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sebagai contoh kemarin kepala desa yang meninggal, kita berikan bantuan sebesar Rp42.000.000. Meskipun meninggal di luar dari pekerjaan. Bahkan orang meninggal karena bunuh diri saja kita kasih bantuan tersebut, apabila dia adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Hal itu berdasarkan Perbub Lampura nomer 40 tahun 2022 tentang pelaksananaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, Kepala Desa, Aparatur Desa, Anggota Permusawaratan Desa, Tenaga Kerja Non ASN, Pekerja Penerima Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Jasa Kontruksi, pada pasal 9 ayat kedua dijelaskan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusawaratan Desa diwajibkan mendaftar diri ke BPJS Ketenagarakerjaan. (*)


Video KUPAS TV : Nasabah Pinjol Meningkat Pasca Harga BBM Naik

Berita Lainnya

-->