Kapolda Lampung Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Halangi Petugas atau Bekingi Narkoba

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen
Pol Akhmad Wiyagus menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang dengan
sengaja maupun tidak sengaja menghalangi petugas atau membekingi para pelaku
narkoba. Sabtu (24/9/2022).
Hal tersebut disampaikan melalui Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Siapa pun itu baik anggota sekalipun, saya
perintahkan kepada anggota khususnya Bid Propam untuk tindak tegas itu. Jangan
sampai ada yang membekingi pelaku narkoba," katanya.
Selain narkoba, Irjen Pol Akhmad Wiyagus juga menegaskan
kepada Tim Tekab 308 presisi yang ada di seluruh jajaran baik Polres maupun
Polsek agar menindak tegas para pelaku yang terlibat tindak pidana kriminal.
"Tim Tekab 308 presisi selain menjaga harkamtibmas,
juga berperan untuk memerangi tindak pidana kriminal dan narkoba. Oleh karena
itu, tindak pidana kriminal apapun itu baik pemakai, kurir, hingga bandar,
Bapak kapolda menegaskan untuk menindak tegas," ujarnya.
Disamping itu, Pandra menghimbau kepada seluruh
masyarakat Lampung agar membantu pihak penegak hukum dalam melakukan pemberantasan
narkoba baik di Lampung maupun yang melintasi Lampung.
"Narkoba dapat merusak bangsa kita khususnya
anak-anak muda. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya
kegiatan terkait tindak pidana narkotika segera melaporkan ke kepolisian
melalui Bhabhinkamtibmas, Polsek, Polres, hingga Polda Lampung," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Lampung Utara mengamankan enam orang
pelaku pengrusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara, disinyalir aksi itu
merupakan bagian dari menghalang-halangi tugas polisi dalam melakukan
penangkapan terhadap bandar narkoba.
Keenam pelaku pengerusakan tersebut yakni SR (28), Ok
(21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40), dan Rio (31) warga Blambangan
Pagar, Lampung Utara.
Mereka diamankan karena menghalang-halangi petugas dan
melakukan pengrusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara saat melakukan
penangkapan terhadap bandar narkoba berinisial AL pada Rabu malam (21/9/22). (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025