Residivis Kambuhan di Sidomulyo Lamsel Kembali Dibekuk Polisi Saat Asyik Bakar Kabel Curian

Samsul Bahri (41) saat diamankan polisi bersama barang bukti kabel hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Residivis pencurian dengan
pemberatan (Curat) bernama Samsul Bahri (41) kembali ditangkap polisi, gegara
kedapatan mencuri kabel blower sepanjang 93 meter milik CV Horas Sumber Rejeki
yang beralamat di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel).
Dikonfirmasi hal itu, Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi
membenarkan penangkapan terduga pelaku curat oleh jajarannya.
"Pelaku berinisial SB kami amankan usai mencuri kabel
blower milik CV Horas Sumber Rejeki pada Selasa kemarin (20/09/2022),"
ungkapnya, Jum'at sore (23/09).
Penangkapan terhadap Samsul Bahri warga Dusun Labuhan, Desa
Suak, Kecamatan Sidomulyo, bermula dari aksi pencurian kabel tembaga mesin
blower merek NYM 4x4 sepanjang 18 meter dan NYM 2x1,5 sepanjang 75 meter yang
berada di dalam ruangan produksi pada Selasa malam sekitar jam 22.30 WIB.
"Jadi pelaku ini masuk ke area kawasan CV Horas Sumber
Rejeki, kemudian memanjat dinding dan masuk kedalam ruang produksi. Setelah
itu, pelaku memotong kabel tembaga mesin blower," imbuh Kapolsek.
Usai memotong kabel tembaga, pelaku lantas menggondol hasil
curiannya ke arah pantai tak jauh dari kawasan CV yang bergerak di bidang
pengembang biakan udang vaname itu.
Pelaku yang sedang asyik membakar kulit kabel untuk diambil
tembaganya di pinggir pantai itu, tak menyadari tengah dikejar oleh petugas
keamanan CV Horas Sumber Rejeki dan akhirnya mengamankan pelaku sekitar jam
23.30 WIB.
Akibat perbuatan pelaku tersebut telah menimbulkan kerugian
bila ditaksir sekitar Rp3,2 juta, lalu Dedi Helianto sebagai perwakilan CV
Horas Sumber Rejeki melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Sidomulyo.
Usai dilapori, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bergegas
mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku dan memproses secara hukum lebih
lanjut serta membawa barang bukti kabel tembaga mesin blower merek NYM 4x4
sepanjang 18 meter dan NYM 2x1,5 sepanjang 75 meter yang telah dikupas
kulitnya.
"Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua
perbuatannya dan pelaku ini ternyata residivis kasus curat. Pelaku
dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan dan PKS Lampung Selatan Usulkan Perubahan AKD DPRD Periode 2024–2029
Senin, 30 Juni 2025 -
DPRD Lampung Selatan Soroti Layanan Publik di Rumah Sakit, Minta RS Bob Bazar Beli Alat Cuci Darah Sendiri
Senin, 30 Juni 2025 -
Warga Terdampak Angin Kencang di Ketapang Lampung Selatan Bakal Dapat Bantuan
Senin, 30 Juni 2025 -
Polisi Autopsi Jenazah yang Ditemukan di Jati Agung Lampung Selatan
Senin, 30 Juni 2025