• Kamis, 28 September 2023

Residivis Kambuhan di Sidomulyo Lamsel Kembali Dibekuk Polisi Saat Asyik Bakar Kabel Curian

Jumat, 23 September 2022 - 16.48 WIB
160

Samsul Bahri (41) saat diamankan polisi bersama barang bukti kabel hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Samsul Bahri (41) kembali ditangkap polisi, gegara kedapatan mencuri kabel blower sepanjang 93 meter milik CV Horas Sumber Rejeki yang beralamat di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Dikonfirmasi hal itu, Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi membenarkan penangkapan terduga pelaku curat oleh jajarannya.

"Pelaku berinisial SB kami amankan usai mencuri kabel blower milik CV Horas Sumber Rejeki pada Selasa kemarin (20/09/2022)," ungkapnya, Jum'at sore (23/09).

Penangkapan terhadap Samsul Bahri warga Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, bermula dari aksi pencurian kabel tembaga mesin blower merek NYM 4x4 sepanjang 18 meter dan NYM 2x1,5 sepanjang 75 meter yang berada di dalam ruangan produksi pada Selasa malam sekitar jam 22.30 WIB.

"Jadi pelaku ini masuk ke area kawasan CV Horas Sumber Rejeki, kemudian memanjat dinding dan masuk kedalam ruang produksi. Setelah itu, pelaku memotong kabel tembaga mesin blower," imbuh Kapolsek.

Usai memotong kabel tembaga, pelaku lantas menggondol hasil curiannya ke arah pantai tak jauh dari kawasan CV yang bergerak di bidang pengembang biakan udang vaname itu.

Pelaku yang sedang asyik membakar kulit kabel untuk diambil tembaganya di pinggir pantai itu, tak menyadari tengah dikejar oleh petugas keamanan CV Horas Sumber Rejeki dan akhirnya mengamankan pelaku sekitar jam 23.30 WIB.

Akibat perbuatan pelaku tersebut telah menimbulkan kerugian bila ditaksir sekitar Rp3,2 juta, lalu Dedi Helianto sebagai perwakilan CV Horas Sumber Rejeki melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Sidomulyo.

Usai dilapori, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bergegas mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku dan memproses secara hukum lebih lanjut serta membawa barang bukti kabel tembaga mesin blower merek NYM 4x4 sepanjang 18 meter dan NYM 2x1,5 sepanjang 75 meter yang telah dikupas kulitnya.

"Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan pelaku ini ternyata residivis kasus curat. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek. (*)