Maksimalkan Potensi Pajak, Bapenda Pringsewu Bakal Pasang 25 Tapping Box Lagi
Reky Kurniawan selaku Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu saat ditemui di kantornya. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu tahun ini berencana akan menambah 25 Tapping Box. Hal tersebut disampaikan oleh Reky Kurniawan selaku Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu saat ditemui di kantornya.
Disampaikan Reky bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan
proses pengadaan barang (Tapping Box) yang nanti akan ditambah dan dipasang
pada triwulan ke IV (empat) tahun ini.
"Kita akan melakukan penambahan tapping box sebanyak 25
buah, dan penambahan akan dilakukan pada triwulan ke-empat ini bisa di Oktober,
November atau Desember," Ujar Reky, Jumat (23/9/22).
Reky menyampaikan bahwa nantinya 25 tapping box tersebut
akan dipasang ke beberapa tempat usaha atau objek pajak di Pringsewu.
"Yang pasti ke beberapa objek pajak kita seperti
restoran, hotel, hiburan maupun parkir," Katanya.
Hingga saat ini, Bapenda Pringsewu telah memiliki 50 tapping
box, namun Reky mengatakan bahwa sekitar 3 diantaranya sudah tidak aktif
lantaran ada beberapa tempat usaha yang telah berhenti beroperasi.
"Kalau tidak salah sekitar 2 atau 3 tapping box yang
sudah tidak aktif karena tempat usahanya
sudah tutup. Tapi nanti akan dipasang kembali sekaligus dengan penambahan 25
tapping box yang baru," Terangnya.
Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu
menerangkan bahwa fungsi dari alat tapping box sendiri untuk mengontrol
penerimaan pajak yang masuk seperti di restoran, hotel, rumah makan dan tempat
usaha lainnya yang nantinya pajak tersebut akan disetorkan pada pihak Bapenda
Pringsewu.
"Alat ini berfungsi untuk mengontrol penerimaan pajak
yang masuk. Jadi seperti rumah makan atau restoran misalkan, mereka kan biasa
menerapkan pajak 10 persen pada konsumenya dan pajak itu dibayar sudah bersama
harga makanan yang dipesan," Jelasnya.
"Jadi pihak restoran mengambil pajak dari konsumen lalu
akan direkam di tapping box, dan alat tersebut terhubung ke Bapenda jadi kita
bisa memonitor bahwa benar restoran tersebut menerima pajak sebesar 10 persen
dari harga makanan yang dijualnya, dan nantinya pajak tersebut akan disetorkan
pada Bapenda," Tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sukses Menulis Buku Berjudul 'Sang Timur' Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra Dapat Penghargaan di Bidang Literasi
Jumat, 12 Desember 2025 -
Pohon Besar Tumbang di Tambahrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
Rabu, 10 Desember 2025 -
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero di Gadingrejo Pringsewu
Rabu, 10 Desember 2025









