• Rabu, 15 Januari 2025

Launching Qris Dan Kartu Debit, Bank Lampung Permudah Nasabah dengan Pembayaran Digital

Jumat, 23 September 2022 - 07.34 WIB
247

Foto bersama usai launching Qris dan kartu debit Bank Lampung di ballroom Novotel, Kamis (22/9/2022). Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bank Lampung telah melaunching Qris dan kartu debit Bank Lampung untuk nasabah, sekaligus memberikan undian Simpeda lokal tahun 2022 di ballroom Novotel, Kamis (22/9/2022) malam.

Direktur Utama (Dirut) Bank Lampung, Presley Hutabarat mengatakan, saat ini pembayaran bisa melalui Lampung Online yang merupakan aplikasi dari Bank Lampung.

Pembayaran tersebut dilakukan bisa menggunakan Qris, dimana para nasabah hanya tinggal scan barcode yang tersedia untuk melakukan transaksi pembayaran.

"Jadi hanya bawa HP yang sudah terinstall aplikasi saja sudah bisa bayar," kata Presley, saatmemberikan keterangan.

Ia juga memaparkan, selama ini semua orang berpergian sudah menggunakan gawai, jadi jika ingin melakukan pembayaran tidak perlu membawa apa-apa lagi.

"Digitalisasi menggunakan Qris jadi lebih mudah, selama ini kan kita terkadang tidak membawa apa-apa, tinggal bawa HP," paparnya.

Hal itu dilakukan karena menurut Presley Hutabarat, nasabah dari Bank Lampung sendiri harus memindahkan uangnya terlebih dahulu ke Bank lain untuk melakukan transaksi pembayaran.

Sementara Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi memberikan apresiasi terhadap Bank Lampung yang sudah lebih profesional dan bergerak untuk melayani masyarakat umum.

"Bank Lampung hari ini meresmikan Qris dan kartu debit, itu tanda bahwa Bank Lampung lebih profesional dan pelayanannya ke masyarakat umum," ungkap Arinal.

Arinal juga menyampaikan bahwa Bank Lampung sebelumnya merupakan bank daerah yang melayani kepentingan daerah.

Ia berharap Bank Lampung sudah tidak lagi mementingkan kepentingan daerah saja tetapi juga untuk umum.

"Katena apapun fokusnya program itu pasti akan menuju ke hal-hal yang bersifat profesional," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih