Sempat Buron, DPO Pencuri Motor di Lamsel Ditangkap Polisi di Lamtim
Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Katibung dan Timsus Intelkam Polda Lampung, menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pencuri motor bernama Jhon Sinotopa (42) di Desa Pandiangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pelaku pencurian tersebut ditangkap pada Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Pelaku Jhon Sinotopa ditangkap setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekannya Sulaiman alias Kajut," kata Aos, saat dikonfirmasi, Kamis (22/09/2022).
Adapun kronologinya, para pelaku merusak kunci stang motor dan menggasak sepeda motor Honda Beat Nopol BE 6940 IT dari rumah DS (26) warga Dusun Suka Damai, Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, pada Selasa 16 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 WIB.
"Korban sempat mengejar, namun para pelaku berhasil lolos. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi bila ditaksir sekitar Rp19 juta dan melapor ke Mapolsek Katibung," imbuh Kapolsek.
Usai menerima laporan, Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lamsel bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Ketika perburuan memasuki Kecamatan Waway Karya, Lamtim, salah seorang pelaku Sulaiman (31) alias Kajut sedang diamankan warga setempat.
Dibantu anggota Polsek Waway Karya, lalu Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Katibung membekuk pelaku berikut sepeda motor Honda Beat Nopol BE 6940 IT serta 1 lembar STNK atas nama Jumirah dibawa ke Mapolsek Katibung.
"Dari Hasil interogasi, Sulaiman alias Kajut bersama saudara JS telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih. Saat itu, JS belum diketahui keberadaannya dan ditetapkan sebagai DPO" urai Kapolsek.
Terkuak, Sulaiman selain melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Way Sulan, dirinya juga melakukan aksi Curas di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dari situlah, polisi lantas melakukan pengembangan dan akhirnya mencium keberadaan Jhon Sinotopa. Kemudian, Rabu dini hari kemarin polisi menciduknya saat berada di kediamannya, Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lamtim.
"Saat diinterogasi, saudara JS mengakui perbuatannya. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Juncto 64 KUH Pidana," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Sita Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026









