• Sabtu, 20 April 2024

KWh Ilegal Register 45 Mesuji Berpotensi Rugikan PLN Rp 11,7 Miliar

Kamis, 22 September 2022 - 07.41 WIB
414

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Kasus kilowatt-hours (KWh) ilegal di Register 45 Mesuji berpotensi merugikan PT PLN hingga Rp11,7 miliar. Kerugian itu dihitung dari jumlah KWh ilegal yang terpasang sekitar 3.900 unit, dikalikan pungutan yang ditarik setiap KK sebesar Rp3 juta.

Hingga kini PT PLN UID Lampung masih terkendala untuk melakukan penertiban terhadap 3.900 kilowatt-hour (kWh) atau meteran milik PT PLN (Persero) yang terpasang ilegal di rumah-rumah milik warga di Register 45 Kabupaten Mesuji.

Aliran listrik tersebut diambil dari tiang utilitas yang membentang di sepanjang Register 45. Setiap kepala keluarga diduga harus membayar sebesar Rp3 juta agar rumahnya bisa dipasang kWh ilegal. Dampaknya, PT PLN berpotensi mengalami kerugian mencapai hingga Rp11,7 miliar.

Ditanya terkait jumlah kerugian yang dialami PT PLN akibat 3.900 kWh ilegal tersebut, Manager Humas PT PLN UID Lampung, Elok, menolak berkomentar.

Elok hanya mengatakan, PT PLN UID Lampung masih membutuhkan waktu untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan kWh secara ilegal di Register 45 Mesuji.

Menurut Elok, pemasangan kWh ilegal di Register 45 Mesuji telah berlangsung sejak lama, dan merupakan masalah yang cukup kompleks.

"Untuk upaya penertiban kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, menindaklanjuti pertemuan dengan Dinas Kehutanan beberapa waktu lalu," kata Elok, Rabu (21/9/2022).

Ia mengungkapkan, PT PLN UID Lampung tidak bisa bergerak sendiri untuk melakukan penertiban, sehingga masih harus berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Tentunya PLN tidak bisa bergerak sendiri mengingat permasalahan yang cukup kompleks di lapangan," ujar dia.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengatakan siap membantu PT PLN melakukan penertiban di lapangan.

"Sesuai dengan hasil rapat kemarin, PLN akan melakukan rapat internal untuk membahas langkah yang akan dilakukan. Sampai saat ini kami belum mendapat info lebih lanjut tentang hal ini dari PLN," kata Yanyan.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Mesuji, Budi Yuhanda, mengakui banyak pemasangan kWh secara ilegal di Register 45 Mesuji.

Menurut Budi, pemasangan kWh ilegal di lahan Register 45 sudah pasti dikoordinir oleh oknum PLN.

"Tiap bulan warga yang menggunakan kWh ilegal tentu dimintai biaya iuran oleh oknum petugas. Ketika ada opal bisanya meteran dicopot, namun besoknya dipasang lagi,” kata Budi.

Pihaknya sudah sejak lama mendorong agar dilakukan penertiban. Bahkan, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay telah menyurati PT PLN agar segera menertibkan kWh ilegal tersebut. “Tapi kalau hingga kini masih ada pemberitaan tentang kWh ilegal kemungkinan tidak dijalankan oleh PLN,” pungkasnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 22 September 2022 dengan judul "KWh Ilegal Register 45 Berpotensi Rugikan PLN Rp11,7 Miliar"


Video KUPAS TV : Tiga Rumah Milik Warga Kemiling Amblas Terbawa Longsor