• Sabtu, 20 April 2024

KPK: Menurut Survei Provinsi Lampung Termasuk Wilayah Rentan Korupsi

Kamis, 22 September 2022 - 19.22 WIB
459

Tim Monitoring KPK saat roadshow ke Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Monitoring KPK, Wahyu Dewantara menyatakan Lampung termasuk provinsi yang rentan korupsi.

Hal tersebut disampaikan saat KPK Road Show ke Bandar Lampung dengan agenda temu media.

Hal itu diketahui dari nilai survei penilaian integritas (SPI) Provinsi Lampung yang mencapai sekitar 68,2 persen.

Wahyu mengatakan angka itu yang membuat Provinsi Lampung termasuk rentan. "Dibawah rata-rata nasional yang mencapai 72 persen," ujarnya.

Wahyu menjelaskan ada beberapa kabupaten di Lampung yang juga termasuk sangat rawan korupsi diantaranya Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandar Lampung.

Selain itu, KPK juga menyoroti modus korupsi dari perizinan air tanah di Lampung. KPK menyatakan perizinan air tanah ini paling berpotensi menjadi ladang subur korupsi dan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Dwi Aprilia Linda.

Dimana, ia mengatakan perizinan air tanah sangat berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan hingga layanan kesehatan.

"Perizinan air tanah di Lampung dan kota besar lain termasuk rawan korupsi, suap dan gratifikasi," ujar Linda.

Linda menuturkan sulitnya perizinan air tanah untuk usaha komersil tersebut yang membuat pelaku usaha "dipaksa" menyuap agar izin keluar.

Oleh karena itu, pihak swasta menjadi penyumbang paling banyak tersangka kasus korupsi. Hal itu berkaitan dengan tren kasus korupsi yang diungkap oleh KPK. Dimana, setidaknya hingga kini tersangka dari pihak swasta mencapai 356 orang.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri yang juga hadir menjelaskan perizinan air tanah harus mudah dan jelas.

"Ini rawan suap, kita masuk dari sini untuk pencegahannya, karena dampak dari sulitnya perizinan ini adalah timbulnya suap dan gratifikasi," pungkasnya. (*)