TPS Ilegal, Dua Lurah di Lampura Saling Lempar Tanggung Jawab Wilayah
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sampah terlihat berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) Ilegal dekat dengan aliran sungai, berlokasi di perbatasan antara Kelurahan Kotabumi Tengah dengan Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura.
Jenis sampah yang berserakan terdiri dari limbah rumah tangga organik, dan sampah non organik tercampur di lokasi tersebut.
Pihak Kelurahan Kotabumi Tengah dengan Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura, saat dikonfirmasi keduanya saling lempar terkait wilayah TPS ilegal tersebut.
Lurah Sribasuki, Marido mengatakan, TPS tersebut masuk ke dalam wilayah Kotabumi Tengah bukan Kelurahan Sribasuki.
"Saya memang Lurah baru disini, tetapi saya sudah coba kordinasi dengan pak LK 5, mereka mengatakan TPS itu masuknya ke wilayah Kotabumi Tengah bukan Kelurahan Sribasuki," tuturnya Rabu, (21/9/2022).
Meskipun demikian, ia telah mengintruksikan kepada warganya melalui ketua LK agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kita juga telah berupaya melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut," ucapnya.
Lurah Kotabumi Tengah, Emroni saat dikonfirmasi justru mengatakan lokasi TPS ilegal tersebut masuk ke Wilayah Sribasuki.
"Kalau itumah masuk ke wilayah Sribasuki, sekarang Lurahnya baru mungkin dia gak tau atau belum turun mengeceknya," kata Emroni.
Ia juga menjelaskan, meskipun TPS ilegal tersebut bukan masuk ke wilayahnya, ia telah berupaya kordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Ya walaupun itu bukan masuk wilayah kita, tapi kita udah sampaikan kepada pihak DLH untuk meminta bantuan becak motor (bentor) agar sampah di TPS ilegal itu diangkut," kata Emroni.
Emroni mengatakan, tidak menutup kemungkinan warga Kotabumi Tengah juga melakukan pembuangan sampah di TPS ilegal tersebut.
"Yang jelas tidak menutup kemungkinan bahwa warga saya dari Kotabumi Tengah juga membuang sampah ke TPS tersebut, biasanya warga membuang sampahnya malam," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampura, Agus, berjanji terjunkan armada.
"Pada prinsipnya kami siap menerjunkan armada mobil kontainer apabila memang diminta, karena tumpukan sampah di lokasi tersebut adalah TPS ilegal. Kita sudah melaluikan upaya mengingatkan kepada Ketua LK disana untuk menghimbau warga jangan membuang sampah ditempat tersebut karena itu adalah TPS ilegal," tandasnya.
Ia juga berharap, kepada seluruh masyarakat untuk sadar tidak membuang sampah di tempat tersebut.
"TPS tersebut memang ilegal karena dekat dengan aliran sungai. Oleh sebab itu kesadaran masyarakat menjadi yang paling utama untuk membuang sampah di TPS resmi yang telah disediakan disetiap Keluarahan," tukasnya.
Mekanisme pengangkutan sampah lanjutnya, dari setiap kelurahan telah disediakan becak motor yang mengangkut sampah dari TPS resmi di kelurahan.
"Sampah dari TPS akan diangkut oleh Bentor dari setiap Kelurahan ke worsop (tempat penyimpanan mobil kontainer milik DLH), baru setelah itu diangkut mobil truck kontainer ke TPA," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024 -
Warga Tangkap Pengedar Uang Palsu Usai Beli Solar di Lampung Utara
Rabu, 13 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Rabu, 27 Maret 2024
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
-
Selasa, 26 Maret 2024
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
-
Senin, 25 Maret 2024
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
-
Rabu, 13 Maret 2024
Warga Tangkap Pengedar Uang Palsu Usai Beli Solar di Lampung Utara