• Selasa, 19 November 2024

TPS Ilegal, Dua Lurah di Lampura Saling Lempar Tanggung Jawab Wilayah

Rabu, 21 September 2022 - 14.21 WIB
318

Lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) Ilegal dekat dengan aliran sungai di perbatasan antara Kelurahan Kotabumi Tengah dengan Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sampah terlihat berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) Ilegal dekat dengan aliran sungai, berlokasi di perbatasan antara Kelurahan Kotabumi Tengah dengan Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura.

Jenis sampah yang berserakan terdiri dari limbah rumah tangga organik, dan sampah non organik tercampur di lokasi tersebut. 

Pihak Kelurahan Kotabumi Tengah dengan Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura, saat dikonfirmasi keduanya saling lempar terkait wilayah TPS ilegal tersebut.

Lurah Sribasuki, Marido mengatakan, TPS tersebut masuk ke dalam wilayah Kotabumi Tengah bukan Kelurahan Sribasuki.

"Saya memang Lurah baru disini, tetapi saya sudah coba kordinasi dengan pak LK 5, mereka mengatakan TPS itu masuknya ke wilayah Kotabumi Tengah bukan Kelurahan Sribasuki," tuturnya Rabu, (21/9/2022).

Meskipun demikian, ia telah mengintruksikan kepada warganya melalui ketua LK agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.

"Kita juga telah berupaya melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut," ucapnya.

Lurah Kotabumi Tengah, Emroni saat dikonfirmasi justru mengatakan lokasi TPS ilegal tersebut masuk ke Wilayah Sribasuki.

"Kalau itumah masuk ke wilayah Sribasuki, sekarang Lurahnya baru mungkin dia gak tau atau belum turun mengeceknya," kata Emroni.

Ia juga menjelaskan, meskipun TPS ilegal tersebut bukan masuk ke wilayahnya, ia telah berupaya kordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).                 

"Ya walaupun itu bukan masuk wilayah kita, tapi kita udah sampaikan kepada pihak DLH untuk meminta bantuan becak motor (bentor) agar sampah di TPS ilegal itu diangkut," kata Emroni.

Emroni mengatakan, tidak menutup kemungkinan warga Kotabumi Tengah juga melakukan pembuangan sampah di TPS ilegal tersebut.

"Yang jelas tidak menutup kemungkinan bahwa warga saya dari Kotabumi Tengah juga membuang sampah ke TPS tersebut, biasanya warga membuang sampahnya malam," tuturnya. 

Menanggapi hal itu,  Kabid Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampura, Agus, berjanji terjunkan armada.

"Pada prinsipnya kami siap menerjunkan armada mobil kontainer apabila memang diminta, karena tumpukan sampah di lokasi tersebut adalah TPS ilegal. Kita sudah melaluikan upaya mengingatkan kepada Ketua LK disana untuk menghimbau warga jangan membuang sampah ditempat tersebut karena itu adalah TPS ilegal," tandasnya.

Ia juga berharap, kepada seluruh masyarakat untuk sadar tidak membuang sampah di tempat tersebut.

"TPS tersebut memang ilegal karena dekat dengan aliran sungai. Oleh sebab itu kesadaran masyarakat menjadi yang paling utama untuk membuang sampah di TPS resmi yang telah disediakan disetiap Keluarahan," tukasnya.

Mekanisme pengangkutan sampah lanjutnya, dari setiap kelurahan telah disediakan becak motor yang mengangkut sampah dari TPS resmi di kelurahan.

"Sampah dari TPS akan diangkut oleh Bentor dari setiap Kelurahan ke worsop (tempat penyimpanan mobil kontainer milik DLH), baru setelah itu diangkut mobil truck kontainer ke TPA," pungkasnya. (*)



Editor :