Terkait Penertiban kWh Ilegal di Register 45 Mesuji, Begini Respon PLN UID Lampung
Foto : ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT PLN UID Lampung masih membutuhkan waktu untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan kilowatt-hour (kWh) secara ilegal yang ada di hutan lindung register 45 Mesuji.
Manager Humas PT. PLN UID Lampung, Elok menerangkan, jika pemasangan kWh ilegal di register 45 Mesuji telah berlangsung sejak lama dan merupakan masalah yang cukup kompleks.
"Untuk upaya penertiban kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, menindaklanjuti pertemuan dengan Dinas Kehutanan beberapa waktu yang lalu," kata Elok saat dimintai keterangan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga : 3.900 kWh Diduga Ilegal Terpasang di Register 45 Mesuji
Menurutnya, PT. PLN UID Lampung tidak bisa bergerak sendiri untuk melakukan penertiban sehingga masih harus melakukan koordinasi bersama dengan instansi terkait.
"Tentunya PLN tidak bisa bergerak sendiri mengingat permasalahan yang cukup kompleks di lapangan," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menerangkan jika pihaknya siap membantu PT. PLN untuk melakukan penertiban di lapangan.
Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan oleh PT. PLN secara internal.
"Sesuai dengan hasil rapat kemarin, PLN akan melakukan rapat internal untuk membahas langkah yang akan dilakukan. Sampai saat ini kami belum mendapat info lebih lanjut tentang hal ini dari PLN," jelasnya.
Sumber kupastuntas.co menyebutkan jika lebih dari 3.900 kilowatt-hour (kWh) meter milik PT PLN (Persero) terpasang liar di rumah-rumah milik warga yang tinggal di Kawasan Hutan Industri Register 45, Kabupaten Mesuji.
Setiap pemasangan kWh dihargai sekitar Rp3 juta. Aliran listrik tersebut diambil dari tiang utilitas yang membentang di sepanjang Register 45. Sementara itu Kawasan Register 45 sendiri dihuni sekitar 7.893 kepala keluarga (KK) dengan 22.876 jiwa. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 33 Kasus, Dinkes Imbau Warga Waspada
Selasa, 07 April 2026 -
Banyak Mengandung Narkoba, Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika
Selasa, 07 April 2026 -
Kepala BNN Sebut 54 Persen Penghuni Lapas Terlibat Kasus Narkotika
Selasa, 07 April 2026 -
Hampir 40 Aduan THR Masuk, Disnaker Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Nakal
Selasa, 07 April 2026
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 07 April 2026Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 33 Kasus, Dinkes Imbau Warga Waspada
-
Selasa, 07 April 2026Banyak Mengandung Narkoba, Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika
-
Selasa, 07 April 2026Kepala BNN Sebut 54 Persen Penghuni Lapas Terlibat Kasus Narkotika
-
Selasa, 07 April 2026Hampir 40 Aduan THR Masuk, Disnaker Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Nakal








