• Rabu, 05 Februari 2025

Pj Kepala Daerah di Lampung Diperbolehkan Pecat dan Mutasi ASN

Senin, 19 September 2022 - 17.05 WIB
182

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Bupati di tiga daerah yang ada di Provinsi Lampung diperbolehkan untuk memberhentikan hingga memutasi Aparatur Sipil Negera (ASN) tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengungkapkan jika hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian.

"Mutasi pegawai adalah hal yang normal yang memang tupoksi kepala daerah. Pj dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi itu boleh," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, Pj Kepala Daerah juga diperbolehkan untuk memberhentikan ASN jika memang terbukti memiliki kesalahan dan telah direkomendasikan untuk di berhentikan dari jabatannya.

"Kalau memang salah dan melanggar aturan maka boleh di pecat dan tidak harus menunggu izin dari Kemendagri. Ini kan mempersingkat birokrasi agar roda pemerintahan bisa terus berjalan," kata dia.

Sementara itu untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri.

"Tapi untuk pengisian Kepala Dinas atau Kepala Badan tetap harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu yang secara tertulis dari Kemendagri," terangnya.

Seperti diketahui, terdapat tiga kabupaten yang ada di Provinsi Lampung yang saat ini tengah di isi oleh Pj. Ketiga daerah itu diantaranya Mesuji, Pringsewu dan Tulang Bawang. (*)