Pj Kepala Daerah di Lampung Diperbolehkan Pecat dan Mutasi ASN

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Bupati di tiga daerah yang ada di Provinsi
Lampung diperbolehkan untuk memberhentikan hingga memutasi Aparatur Sipil
Negera (ASN) tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengungkapkan
jika hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian.
"Mutasi
pegawai adalah hal yang normal yang memang tupoksi kepala daerah. Pj dalam
menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar
daerah alias mutasi itu boleh," kata dia saat dimintai keterangan, Senin
(19/9/2022).
Menurutnya,
Pj Kepala Daerah juga diperbolehkan untuk memberhentikan ASN jika memang
terbukti memiliki kesalahan dan telah direkomendasikan untuk di berhentikan
dari jabatannya.
"Kalau
memang salah dan melanggar aturan maka boleh di pecat dan tidak harus menunggu
izin dari Kemendagri. Ini kan mempersingkat birokrasi agar roda pemerintahan
bisa terus berjalan," kata dia.
Sementara
itu untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan
tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus
mendapatkan izin tertulis Mendagri.
"Tapi
untuk pengisian Kepala Dinas atau Kepala Badan tetap harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu yang secara tertulis dari Kemendagri,"
terangnya.
Seperti
diketahui, terdapat tiga kabupaten yang ada di Provinsi Lampung yang saat ini
tengah di isi oleh Pj. Ketiga daerah itu diantaranya Mesuji, Pringsewu dan
Tulang Bawang. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Proyek Jalan Tak Maksimal di Lampung Bukan Sekadar Teknis, Bisa Naik Jadi Korupsi
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Produk Gadai Masih Jadi Andalan, Pegadaian Lampung Catat Penyaluran Hampir Rp 1 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Perbaikan Jalan di Lampung Belum Maksimal, Akademisi Ingatkan Dampak ke Perekonomian
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Masuk Triwulan III 2025, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025