Pemkab Lamsel Anggarkan 5 Miliar Lebih Tekan Dampak Inflasi

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Wahidin Amin. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menganggarkan
Rp5 Miliar lebih untuk menekan dampak inflasi paska penetapan kenaikan
harga BBM oleh Pemerintah Pusat.
Hal
itu, diutarakan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Lamsel, Wahidin Amin, bahwa penganggaran itu sudah sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka
Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 yang ditanda tangani 5 September 2022
kemarin.
"Suratnya
sudah kami kirim sesuai permintaan dari BPKP Provinsi Lampung, pada Kamis sore
(15/09/2022)," bebernya, kala dikonfirmasi Senin (19/09).
Wahidin
Amin kemudian melanjutkan, sesuai dengan PMK Nomor 134 tahun 2022 tersebut maka
pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan sejumlah 2% dari Dana Transfer Umum
(DTU) untuk bantuan sosial.
"Pemkab
Lampung Selatan menganggarkan total sebesar Rp5 miliar 65 juta 330 ribu 584
rupiah di APBD untuk bantuan sosial," imbuhnya.
Anggaran
itu, lantas dirinci kembali pengalokasiannya diantaranya untuk pos bantuan
sosial Rp1 miliar 314 juta 500 ribu.
"Untuk
penciptaan lapangan kerja dialokasikan sebesar Rp811 juta 322 ribu 484
rupiah," timpal Wahidin Amin.
Seyogianya,
belanja wajib perlindungan sosial itu berlaku untuk periode bulan Oktober
sampai dengan bulan Desember 2022.
"Untuk
subsidi bidang transportasi Rp 112 juta 794 ribu dan perlindungan sosial Rp2
miliar 826 juta 714 ribu 100 rupiah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025