• Selasa, 19 Agustus 2025

Hasil Audit BPK RI Soal Korupsi Jalan Ir Sutami Sudah Keluar

Senin, 19 September 2022 - 10.31 WIB
360

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, saat dimintai keterangan. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Temui titik cerah, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkara korupsi Jalan Ir. Sutami sudah keluar dan akan disampaikan ke publik.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, hasil audit BPK RI perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami sudah keluar.

"Sudah keluar dan akan diserahkan ke Polda Lampung hari ini," kata Arie, saat dihubungi kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Senin (19/9/2022) pagi.

Namun, ia belum menjelaskan berapa rincian hasil audit BPK RI yang keluar dan nanti akan disampaikan ke publik. "Nanti ya," singkatnya.

Baca juga : Pak Polisi, Apa Kabar Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusna Dewi mengatakan, hasil audit BPK RI perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami dalam waktu dekat akan segera keluar dan pihaknya akan menyampaikan hasil tersebut.

"Hasilnya segera, nanti kalau sudah disampaikan akan kita Informasikan kepada teman-teman media," katanya.

Baca juga : Polda Lampung Tunggu Audit BPK soal kerugian Negara di Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami - Simpang Sribhawono

Sebelumnya diberitakan, terhitung sejak Oktober 2020, Polda Lampung belum menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung.

Hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung juga belum menetapkan tersangka Korupsi yang diperkirakan mencapai Rp147 miliar.

Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019.

Kasus tersebut pernah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, menetapkan Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.

Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021. (*)


Video KUPAS TV : Mahasiswa Kembali Suarakan Tolak Kenaikan Harga BBM