• Sabtu, 05 Oktober 2024

Bawaslu Lambar Buka Pendaftaran Panwascam Kuota 45 Orang, Ardiles : Harus Berintegritas

Senin, 19 September 2022 - 11.05 WIB
377

Ketua Bawaslu Lambar, M. Farid Ardiles, saat dimintai keterangan, Senin (19/9/2022). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dengan kuota 45 orang.

Ketua Bawaslu Lambar, M. Farid Ardiles mengatakan, pembukaan pendaftaran untuk Panwascam dimulai pada 21-27 September 2022 mendatang dan saat ini pihaknya masih mempersiapkan segala hal terkait pendaftaran.

"Jadi kita membuka kuota 45 orang untuk masing-masing Kecamatan, nantinya akan ada 3 orang Panwaslu pendaftaran berlaku untuk seluruh masyarakat Lampung Barat, namun ada beberapa persyaratan yang memang harus di penuhi," kata Ardiles, saat dimintai keterangan, Senin (19/9/2022).

Ardiles juga mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus pada sosialisasi kepada masyarakat terkait persiapan pendaftaran dan apa saja yang harus di siapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan sehingga masyarakat paham.

"Karena kita ingin siapa pun yang mendaftar adalah mereka yang memang mempunyai integritas yang tinggi terhadap tugas yang di emban, kemudian mempunyai kepribadian kuat, jujur serta adil dalam menjalankan tugasnya sebagai Panwaslu," tegas Ardiles.

Persyaratan yang harus di siapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftar Ardiles menjelaskan pertama harus warga negara Indonesia, usia minimal 25 tahun, setia kepada pancasila dan turunannya, tidak pernah terlibat pidana penjara.

Kemudian mempunyai integritas dan kepribadian yang kuat, warga asli Lampung Barat, memiliki kemampuan di bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender, tidak pernah ikut partai politik.

"Walaupun pernah mengikuti partai politik harus mundur setidaknya lima tahun setelah pengunduran dirinya dari parpol, kemudian tidak pernah menjadi tim kampanye calon kepala daerah, atau peserta pemilu lainnya, mampu secara rohani dan jasmani serta bebas narkoba," ujarnya.

Siap mengundurkan diri apabila masih duduk jabatan politik, pemerintahan serta badan usaha milik negara ataupun badan usaha milik daerah, harus bisa bekerja penuh waktu, pendidikan minimal SMA, tidak dalam ikatan perkawinan, dan bagi PNS harus mendapat rekomendasi dari atasan.

"Serta harus siap tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan harus benar-benar fokus pada tugasnya sebagai Panwaslu Kecamatan," katanya.

Untuk tahapan setelah pendaftaran ia mengatakan calon Panwaslu Kecamatan akan mengikuti tes tertulis pada 14-16 Oktober 2022, kemudian wawancara pada 18-22 oktober 2022, dan pembekalan untuk yang terpilih dilaksanakan pada 26-28 oktober 2022.

"Harapan kita semua bisa berjalan lancar dan menghasilkan Panwaslu Kecamatan seperti yang kita harapkan, dan proses penyelenggaraan demokrasi pemilu tahun 2024 mendatang bisa berjalan dengan damai jujur dan adil," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Empat Website Pemkot Bandar Lampung Diretas