Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Lampung 82,31 Persen, Pemda Terkendala Perubahan Sistem dan SOP

Kegiatan media workshop yang berlangsung di kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (15/9). Foto: Erik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menilai, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas 16 pemda dan 7 BUMD di daerah setempat per semester I tahun 2022, rata-rata sebesar 82,31 persen.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi mengungkapkan, sebagian besar pemda sudah menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2021, namun masih ada organisasi di pemda yang belum menindaklanjutinya.
"Jadi bukan fokus satu pemda tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, tapi memang tersebar," ujar dia saat kegiatan media workshop di kantor BPK setempat, Kamis (15/9/2022).
Menurut Yusnadewi, alasan pemda belum menindaklanjuti rekomendasi BPK umumnya dikarenakan perubahan sistem dan standar operasi prosedur (SOP) dalam suatu organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan waktu lama penyelesaiannya.
"Sehingga tidak bisa sesegera mungkin ditindaklanjuti, kan butuh pembangunan sistem, evaluasi, penelitian bagaimana SOP yang terbaik, ini yang butuh waktu lama," jelasnya.
Yusnadewi menerangkan, kewajiban menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Apabila rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, pejabatnya bisa dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.
Namun, kata dia, selama ini belum ada penindakan terhadap sanksi tersebut dikarenakan belum ada aturan turunan yang mengatur pelaksanaan sanksi itu.
Kepala Subauditoral Lampung II BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andanu menuturkan, di semester dua tahun 2022 ini pihaknya tengah mengerjakan beberapa pemeriksaan.
"Diantaranya pengelolaan persampahan di Pemda Metro, pengelolaan pembangunan kepariwisataan di Pemda Pesawaran, pengelolaan infrastruktur akses air bersih yang layak dan aman di Pemda Lampung Timur dan Mesuji, serta beberapa pemeriksaan lainnya," jelas dia. (*)
Berita Lainnya
-
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dirgahayu ke-80 RI, Gubernur: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Inovasi dan Kolaborasi
Selasa, 19 Agustus 2025