Peringati Harhubnas, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Gandeng Stakeholder Gelar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Masih rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam
meningkatkan keselamatan di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang, PT
Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menggelar kegiatan
Kampanye Keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun
2022, Kamis (15/9).
"PT KAI Divre IV
Tanjungkarang mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan keselamatan
khususnya di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang dengan cara menaati peraturan
selama berada di lingkungan stasiun dan menaati rambu-rambu serta lebih waspada
saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, Ingat #BERTEMAN (Berhenti,
Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan)," Ujar Kabag Humas Divre IV
Tanjungkarang, Jaka Jarkasih.
Kegiatan kampanye
keselamatan dalam rangka Harhubnas tahun 2022 di wilayah Divre IV Tanjungkarang
selalu diperingati setiap tahunnya pada tanggal 17 September. Kali ini,
dilakukan dengan cara menyampaikan
himbauan kepada calon penumpang KA melalui pengeras suara di stasiun
Tanjungkarang terkait passanger crossing, safety line peron, celah peron dan
lantai licin.
Kemudian, kampanye
keselamatan di atas KA seperti penyampaian himbauan kepada penumpang KA terkait
larangan di bordes, larangan merokok, peringatan terjepit pintu dan peringatan
terhadap minuman/air panas. Selanjutnya, Kampanye keselamatan di Perlintasan
Sebidang KA di antaranya PJL. 6 Km 11+923 petak jalan Tanjungkarang-Geruntang
yang beralamat di Jalan Pemuda Tanjungkarang Pusat, PJL 3 Km 6+296 petak jalan
Tanjungkarang-Geruntang yang beralamat di Jalan Sentot Ali Basa Geruntang
dan PJL. 18 Km 26+782 petak jalan
Gedungratu- Rejosari yang beralamat di Jalan Muara Putih, Natar.
Juga dilakukan
sosialisasi dan edukasi kepada sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur KA.
Pada rangkaian kampanye ini, jajaran Divre IV Tanjungkarang memberikan brosur,
stiker, souvenir, pembentangan spanduk dan poster himbauan berisi Ingat
#BERTEMAN (Berhenti Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) dan himbauan untuk tertib
berlalu di perlintasan sebidang serta melakukan cosplay Superhero.
Dalam kegiatan
sosialisasi ini, PT KAI Divre IV Tanjungkarang turut menggandeng Balai Teknik
Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi
Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Dinas Perhubungan Kabupaten
Lampung Selatan, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Komunitas Pecinta Kereta Api.
“Keselamatan di
perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu,
PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan apresiasi kepada semua jajaran terkait
yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ungkap Jaka.
Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di
perlintasan sebidang, disamping melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan
raya, di tahun 2022 PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah menutup
perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan sebanyak 6 perlintasan.
Perlu diketahui,
perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan
raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan
meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau
berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat
dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan
yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang
No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk
keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang
tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.”
Selain itu pada
Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal
114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan
jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang
pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan
kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu
melintas rel”
Lebih lanjut, Jaka
menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang
melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang
Lalu Lintas, “Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan
yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah
mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Selanjutnya juga pada
Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta
rupiah).
(3) Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal
kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Kami menghimbau
kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu
lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas
dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas
yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun
PT KAI pun mengalami kerugian,” tutup Jaka. (**)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 25 November 2024 -
Peringati Hari Pahlawan, Pjs Bupati Lamtim Ingatkan Generasi Muda Meneladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Senin, 11 November 2024 -
Sambut Hari Pahlawan, PLN Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Srikandi PLN Berdaya dan Berkarya Untuk Negeri
Sabtu, 09 November 2024 -
Kolaborasi Modern, Kementan Mendukung Swasembada Pangan Lewat Smart Farming
Sabtu, 09 November 2024