Kabar Gembira! 524 Unit Huntap Dalam Proses Penerbitan SHM oleh BPN Lamsel
Kepala ATR/BPN Kantah Lamsel, Hotman Saragih berpose usai menghadiri Rakor dengan Sekdakab Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah 524 unit hunian tetap (Huntap) yang dibangun paska bencana tsunami tahun 2018 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kini menemui jalan terang ihwal proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, sebanyak 524 unit huntap telah paripurna pengerjaan pembangunan terhitung tanggal 30 Juni 2021 lalu.
Huntap tersebut, dalam pembangunannya telah menelan anggaran sekitar Rp45 milyar yang berasal dari gelontoran dana hibah Pemerintah Pusat.
Kepala ATR/BPN Kantah Lamsel, Hotman Saragih menyampaikan, progres penerbitan sertipikat huntap tersebut.
"Pengukuran sudah hampir selesai, tinggal pengukuran bidang per bidangnya. kalau tidak salah 524 (bangunan huntap)," bebernya, kala ditemui usai menghadiri Rakor dengan Sekdakab Lamsel, Kamis (15/09/2022).
Hotman melanjutkan, proses pengurusan sertipikat terus berjalan mengingat huntap merupakan bagian dari aset Pemda Lamsel.
"Sertipikat aset Pemda yang huntap, karena sertipikat hak milik nanti akan diserahkan kepada penghuni huntap," imbuhnya.
Hotman lantas berujar, dirinya diundang oleh Sekda untuk menghadiri rapat koordinasi sebagai langkah menyamakan persepsi dalam hal proses pengurusan sertipikat.
"Supaya satu pemahaman. Stepnya begini langkah berikutnya begini supaya sama, itu saja," timpalnya lagi.
Disoal tenggat pengerjaan sertipikat huntap, Hotman menjawab diplomatis. "Targetnya tahun ini ada, tapi sesuai dengan jumlah anggaran tersedia. Tapi pasti, kita sudah janji ada yang selesai. Tapi tergantung anggaran yang tersedia saja," pungkasnya sambil berlalu.
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








