• Senin, 21 Oktober 2024

KPK Temukan Daftar Donatur serta Dokumen Terkait Transfer Dana Kasus Suap Karomani

Rabu, 14 September 2022 - 14.18 WIB
671

Foto : Ist.

Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Tim penyidik KPK kembali ke Provinsi Lampung dan menemukan barang bukti berupa daftar donatur, dokumen terkait transfer dana dan barang bukti elektronik (BBE), Rabu (14/9/2022).

Kedatangan Tim penyidik KPK ke Lampung untuk mencari bukti-bukti baru tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktir Prof Karomani cs.

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik di beberapa lokasi diantaranya Bandar Lampung dan Lampung Selatan pada Selasa (13/9/2022).

"Benar, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Ali menjelaskan terdapat empat lokasi yang dilakukan penggeledahan dan tim memperoleh bukti-bukti baru terkait dugaan tindak pidana suap tersebut. Selanjutnya, barang bukti baru tersebut akan dianalisis dan disita dalam berkas perkara tersebut.

Adapun lokasi penggeledahan yakni kantor Yayasan Alfian Husin Kampus Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jalan Rajabasa raya I Lampung, rumah tersangka Wakil Rektor I Unila Heryandi di Jalan Nusantara gang Cemara no 11 Bandarlampung dan rumah Ketua Senat Unila nonaktif M. Basri di jalan Durian 11 blok E Jati Agung, Lampung Selatan.

Ali menuturkan saat melakukan penggeledahan di kantor tersangka Andi Desfiandi di Yayasan Alfian Husin kampus IIB Darmajaya, tim penyidik memperoleh dokumen terkait transfer dana dan barang bukti elektronik (BBE).

"Kemudian dari lokasi penggeledahan kedua di Gedung LNC, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur," jelasnya.

Ali mengungkapkan dari rumah dua tersangka yang digeledah, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT). (*)

Editor :