Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kostiana Beri Bantuan Pembangunan Masjid Baiturrahim Olok Gading
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Kostiana saat memberikan bantuan dana pembangunan masjidBaiturrahim di kampung Cagar Budaya, Kelurahan Negeri Olok Gading, Selasa (13/09/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Kostiana memberikan bantuan dana untuk percepatan pembangunan masjid Baiturrahim di kampung Cagar Budaya, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Bandar Lampung, Selasa (13/09/2022).
Kostiana mengatakan, bantuan uang ini diberikan dalam rangka mempercepat pembangunan masjid tersebut, sebab masjid ini berada di lingkungan kampung Cagar Budaya.
“Saya tergerak untuk mendatangi renovasi Masjid ini. Hal ini dalam rangka meringankan beban warga untuk memiliki tempat ibadah yang lebih nyaman di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Apalagi Kelurahan Negeri Olok Gading merupakan kawasan cagar budaya Lampung, dimana kultur adat istiadat Lampung masih dilestarikan.
“Saya melihat disini, kelestarian adat Lampung masih terjaga dengan baik. Sehingga saya harapkan bantuan dalam segi agama ini bisa menumbuhkan juga sarana prasarana agama di Kampung ini,” jelasnya.
Dia berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi sarana dalam meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Masjid (DPM) Baiturrahim, Hanafi menyambut baik dan berterimakasih atas bantuan yang diberikan Kostiana.
Ia berharap, dengan bantuan tersebut dapat membantu penyelesaian pembangunan Masjid Baiturrahim. "Mudah-mudahan bantuan yang diberikan ibu Kostiana bermanfaat buat warga di sini, khususnya penuntasan pembangunan masjid," kata dia.
Untuk diketahui, Kelurahan Negeri Olok Gading termasuk kelurahan atau kampung tertua di Kota Bandar Lampung. Secara administrasi wilayahnya masuk ke dalam Kecamatan Teluk Betung Barat.
Kampung ini juga memiliki banyak kestimewaan dan sudah diakui dalam hal sosial budaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 10 tahun 2011, Kelurahan Negeri Olok Gading ditetapkan sebagai salah satu kawasan cagar budaya. (*)
Video KUPAS TV : Ribuan KWH DidugaTerpasang Secara Ilegal di Register 45 Mesuji
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








