Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kostiana Beri Bantuan Pembangunan Masjid Baiturrahim Olok Gading
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Kostiana saat memberikan bantuan dana pembangunan masjidBaiturrahim di kampung Cagar Budaya, Kelurahan Negeri Olok Gading, Selasa (13/09/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Kostiana memberikan bantuan dana untuk percepatan pembangunan masjid Baiturrahim di kampung Cagar Budaya, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Bandar Lampung, Selasa (13/09/2022).
Kostiana mengatakan, bantuan uang ini diberikan dalam rangka mempercepat pembangunan masjid tersebut, sebab masjid ini berada di lingkungan kampung Cagar Budaya.
“Saya tergerak untuk mendatangi renovasi Masjid ini. Hal ini dalam rangka meringankan beban warga untuk memiliki tempat ibadah yang lebih nyaman di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Apalagi Kelurahan Negeri Olok Gading merupakan kawasan cagar budaya Lampung, dimana kultur adat istiadat Lampung masih dilestarikan.
“Saya melihat disini, kelestarian adat Lampung masih terjaga dengan baik. Sehingga saya harapkan bantuan dalam segi agama ini bisa menumbuhkan juga sarana prasarana agama di Kampung ini,” jelasnya.
Dia berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi sarana dalam meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Masjid (DPM) Baiturrahim, Hanafi menyambut baik dan berterimakasih atas bantuan yang diberikan Kostiana.
Ia berharap, dengan bantuan tersebut dapat membantu penyelesaian pembangunan Masjid Baiturrahim. "Mudah-mudahan bantuan yang diberikan ibu Kostiana bermanfaat buat warga di sini, khususnya penuntasan pembangunan masjid," kata dia.
Untuk diketahui, Kelurahan Negeri Olok Gading termasuk kelurahan atau kampung tertua di Kota Bandar Lampung. Secara administrasi wilayahnya masuk ke dalam Kecamatan Teluk Betung Barat.
Kampung ini juga memiliki banyak kestimewaan dan sudah diakui dalam hal sosial budaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 10 tahun 2011, Kelurahan Negeri Olok Gading ditetapkan sebagai salah satu kawasan cagar budaya. (*)
Video KUPAS TV : Ribuan KWH DidugaTerpasang Secara Ilegal di Register 45 Mesuji
Berita Lainnya
-
RSUD Ryacudu dan RSUD Batin Mangunang Hutang Obat ke Perusahaan Farmasi Rp 4,5 Miliar
Senin, 24 November 2025 -
Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung, UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 23 November 2025 -
Peserta Ijtima Ulama Dunia 2025 di Kota Baru Lamsel Terus Berdatangan, Persiapan Dikebut
Minggu, 23 November 2025 -
Tol Bakter Gratiskan Akses Bus Panitia Ijtima Ulama Dunia 2025
Minggu, 23 November 2025









