• Selasa, 24 Desember 2024

Tahapan dan Syarat Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan

Senin, 12 September 2022 - 19.25 WIB
2.5k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) secara serentak akan segera dibuka, hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomer : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tetang pendoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Komsioner Bawaslu Lampung Utara, Agus Romdan saat dikonfrimasi Kupastuntas.co, Senin (12/9/2022) membenarkan surat edaran tersebut. "Iya benar informasi tersebut," tegasnya.

Adapun persyaratan penerimaan Panwascam diantaranya : 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sementara untuk tahapan sosialisasinya, telah dimulai sejak 10-21 September 2022, Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada 15-21 September 2022, lalu untuk Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 21-27 September 2022.

Sedangkan untuk berkas persyaratan pendaftaran Panwascam diantaranya :  

  1. Surat Lamaran
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yangberwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas
  7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  9. Surat pernyataan

Adapun surat penyataan dalam poin ke 9, diantaranya :

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum 
  • pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih. (*)