KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani CS
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK memperpanjang masa penahanan Karomani, Heryandi, M. Basri dan Andi Desfiandi selama 40 hari terhitung sejak 9 September 2022. Senin (12/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila. "Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari.
"Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," ujarnya.
Adapun Karomani ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan Heryandi, M. Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, Rektor Non Aktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani melalui tim Kuasa Hukumnya Ahmad Handoko, menyatakan secara tegas agar Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikarenakan ia sebagai orang yang turut bertanggungjawab dalam kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Keterangan tersebut diungkapkan Ahmad Handoko usai mendampingi Prof Karomani saat dimintai keterangan sebagai tersangka kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Jumat 9 September 2022.
"Karena dalam BAP prof karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar maka KPK harus mendalaminya apakah benar atau tidak kalau benar maka konsekuensi hukumnya pak Asep Sukohar sebaiknya diperlakukan adil seperti Prof Karomani dengan dijadiin Tersangka,"kata Handoko saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/9).
Ia menjelaskan, karena Asep Sukohar diduga menerima uang dari mahasiswa yang diloloskan masuk Fakultas Kedokteran Unila sebagaimana dalam BAP Karomani. (*)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








