KPU Metro Sebut Ada Parpol Catut Nama Warga Secara Ilegal

Ketua KPU kota Metro, Nurris Septa Pratama.
Kupastuntas.co, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengaku telah menerima sebanyak 14 pengaduan masyarakat yang namanya dicantumkan kedalam partai politik (Parpol) secara ilegal.
Ketua KPU kota Metro, Nurris Septa Pratama mengungkapkan, laporan tersebut diterima saat proses melaksanakan verifikasi administrasi pendaftaran Parpol sebagai calon peserta pemilu 2024.
"Terdapat beberapa masyarakat yang mengadukan namanya telah dimasukkan ke dalam Parpol secara ilegal," ucapnya, Minggu (11/9/2022).
Septa juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekkan terhadap statusnya apakah masuk kedalam parpol ataupun tidak dengan membuka situs resmi KPU.
"Dan apabila mereka merasa namanya dicatut bisa langsung berikan tanggapan di link KPU kota Metro di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dia bisa mengklarifikasi bahwasannya namanya telah dicatut dan merasa tidak pernah masuk parpol," ungkapnya.
Untuk sanksi yang akan diberikan terhadap Parpol yang melakukan pencantuman anggota secara ilegal, menurutnya, berdasarkan tahapan PKPU 4 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.
"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus. Karenakan mereka belum menjadi peserta pemilu kita. Saat ini kan masih proses mendaftarkan dari calon peserta pemilu menjadi peserta pemilu 2024," sambungnya.
Dijelaskannya, hingga kini pihaknya telah menerima sebanyak 14 laporan namanya dicantumkan masuk kedalam Parpol secara ilegal, dan rata-rata merupakan guru honorer.
"Jadi, kemarin itu ada puluhan yang sudah mengadukan ke kita, rata-rata guru honor yang sedang dalam proses pengajuan pendaftaran diri ke P3K, karena kan dalah satu syaratnya bukan anggota parpol," bebernya.
Dikatakannya, terdapat sebanyak 24 partai politik dinyatakan lengkap proses pendaftarannya, 9 diantaranya ialah partai politik yang sudah mendapatkan kursi di DPR RI.
"Kemudian sisanya adalah partai yang pada tahun 2019 telah mendaftar tetapi belum lolos dan ada juga partai yang dalam kategori baru," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
Selasa, 16 September 2025 -
Polemik THL, KNPI Singgung Janji Kampanye Walikota Metro Soal Kesejahteraan Honorer
Senin, 15 September 2025 -
Stok Aman, DP3AP2KB Metro Pastikan 18.471 Alat Kontrasepsi Tersedia di 23 Faskes
Senin, 15 September 2025