Buntut Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Aipda Rudi Suryanto Dipecat Tidak Hormat
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -
Polda Lampung memberikan tindakan tegas terhadap Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (9/9/2022).
Penindakan itu terkait peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto sesama anggota Polri hingga membuat korban Aipda Ahmad Karnaen meninggal dunia beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sidang kode etik Polri terhadap Aipda Rudi Suryanto sudah dilakukan pada Kamis (8/9/2022) yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan.
"Hasil putusan sidang kode etik Polri terhadap Aipda Rudi Suryanto yaitu PTDH," katanya.
Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Ia menjelaskan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pandra menjelaskan dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Yang bersangkutan menerima,” ujarnya.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring, Wakapolres Lampung tengah; Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda Ahmad Karnaen tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22). (*)
Berita Lainnya
-
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026 -
Inspiratif! Abidurrohman Sukses Jalani Ujian Terbuka Tesis di UIN RIL pada Usia 64 Tahun
Jumat, 26 Juni 2026








