Buntut Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Aipda Rudi Suryanto Dipecat Tidak Hormat
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -
Polda Lampung memberikan tindakan tegas terhadap Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (9/9/2022).
Penindakan itu terkait peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto sesama anggota Polri hingga membuat korban Aipda Ahmad Karnaen meninggal dunia beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sidang kode etik Polri terhadap Aipda Rudi Suryanto sudah dilakukan pada Kamis (8/9/2022) yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan.
"Hasil putusan sidang kode etik Polri terhadap Aipda Rudi Suryanto yaitu PTDH," katanya.
Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Ia menjelaskan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pandra menjelaskan dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Yang bersangkutan menerima,” ujarnya.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring, Wakapolres Lampung tengah; Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda Ahmad Karnaen tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22). (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








