3.900 kWh Diduga Ilegal Terpasang di Register 45 Mesuji
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3.900 kilowatt-hour (kWh) atau meteran diduga dipasang secara ilegal di rumah-rumah warga di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Dampaknya, PT PLN Lampung berpotensi mengalami kerugian cukup besar.
Informasi dihimpun Kupas Tuntas, aliran listrik tersebut diambil dari tiang utilitas yang membentang di sepanjang Register 45. Salah seorang sumber mengatakan, warga yang akan memasang kWh secara ilegal tersebut diminta biaya hingga Rp3 juta.
“Yang saya tahu pemasangan kWh di Register 45 Mesuji itu ilegal. Setiap warga diminta biaya sekitar Rp3 juta untuk bisa memasang meteran ilegal tersebut,” kata sumber ini, Kamis (8/9).
Saat ini diperkirakan ada sekitar sekitar 7.893 kepala keluarga yang menghuni di kawasan Register 45 tersebut.
Manager Humas PT PLN UID Lampung, Elok, belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan adanya ribuan kWh ilegal di Register 45 karena sedang dilakukan penelusuran.
"Untuk sementara kami belum bisa memberikan tanggapan. Karena sedang ditelusuri kondisinya dilapangan," kata Elok singkat.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengatakan pemasangan kWh di kawasan hutan register harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pemasangan kWh yang kini ada di kawasan Register 45 itu tidak berizin. Ketika aktivitas itu dilakukan, teman-teman dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sudah memanggil PLN agar menghentikan kegiatan tersebut," kata Yanyan, Kamis (8/9).
Yanyan mengatakan sudah meminta PT PLN untuk melakukan identifikasi jumlah tiang listrik yang sudah terpasang, dan diminta mengajukan izin ke Kementerian LHK.
"Bukannya tidak boleh, tetap boleh asal diurus izinnya. Kalau belum urus izin bisa saja kita hentikan. Kita sedang koordinasikan. Nanti hasil koordinasi akan menentukan langkah selanjutnya apakah dicabut atau tidak," jelas dia.
Ia menerangkan, pemasangan kWh di kawasan hutan register yang benar-benar tidak ada aktivitas manusia akan berdampak buruk terhadap kehidupan satwa.
"Kalau hutannya benar-benar tidak ada aktivitas manusia ini sangat berdampak dan berbahaya bagi satwa. Maka semua aktivitas harus izin ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Selain itu lanjut dia, pemasangan kWh di hutan register akan menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat yang menghuninya sehingga dikhawatirkan akan memancing adanya perluasan pemukiman dan kerusakan hutan.
"Ini masih kita koordinasi dulu, jadi ini ada oknum atau seperti apa. Karena ada beberapa titik lokasi yang kami temukan, dan kami minta untuk diputus. Tapi ini kita koordinasi secara masif dulu dengan PLN," ungkapnya.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli, mengungkapkan kWh yang terpasang tidak memiliki izin dapat menimbulkan kekurangan pasokan listrik di daerah setempat.
"Jika memang benar itu tidak memiliki izin maka ini bisa menyebabkan kekurangan pasokan listrik. Misalnya pada awal listrik dirancang untuk digunakan 10 orang sementara praktek di lapangan dipakai 12 orang. Maka ini terjadi kebocoran dan kekurangan," kata Hery, Kamis (8/9).
Hery menjelaskan, jika kawasan Register 45 akan dijadikan hunian masyarakat, maka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kalau penduduk sudah punya rumah di kawasan Register, maka otomatis ada kebutuhan listrik dan air. Kalau untuk air mungkin bisa menggunakan sungai, tapi kalau untuk listrik ini maka mau tidak mau harus menggunakan dari PLN," kata dia.
Ia melanjutkan, kWh yang dipasang ilegal di lahan register bisa berpotensi terjadi kebakaran hutan karena tidak adanya pemantauan oleh pihak yang berwajib.
"kWh yang terpasang tidak sesuai dengan standar bisa memicu terjadi kebakaran hutan. Ini karena tidak terpantau. Untuk pemasangan ini kan pohon harus ditebang, tegangan listriknya juga harus diatur," papar dia.
Hery berjanji, segera berkoordinasi dengan PT PLN untuk memastikan pemasangan kWh di Register 45 Mesuji tersebut memiliki izin atau tidak.
"Kita akan koordinasi dengan PLN, kita akan tanya di bagian distribusi karena ini masuk kedalam pengawasan. Kalau terbukti tidak ada izin maka bisa saja dilakukan pencabutan," imbuhnya.
Sementara DPRD Lampung meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengecek lokasi pemasangan kWh di Register 45 Mesuji.
"KLHK harus turunkan tim ke lapangan, kenapa bisa sampai tumpang tindih begini. PLN saja tidak tahu dan tidak berani mencopot kan. Harusnya KLHK bisa turun ke lapangan," kata Budhi Condrowati, Anggota DPRD Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) VI, meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
Menurutnya, terpasangnya kWh di kawasan hutan register tidak hanya terjadi di Kabupaten Memuji saja. Namun juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Way Kanan hingga Lampung Tengah. “Artinya kan ini banyak terjadi, sehingga tim dari KLHK harus turun ke lapangan," tegasnya. (*)
Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas edisi Jumat (9/9/2022).
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








