Selangkah Lagi WBK, Kejari Lamsel Gencarkan Program Permudah Pelayanan
Kejari Lamsel Gencarkan Program Permudah Pelayanan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) gencarkan program permudah pelayanan adminsitrasi terhadap masyarakat dan penanganan perkara dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu dilakukan guna mewujudkan predikat Kejari Lamsel sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK), kemudian Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) di tahun 2022.
Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, guna merealisasikan target itu, dirinya telah melakukan pembenahan dan berinovasi dalam segi pelayanan publik.
"Kami menciptakan aplikasi Sistem Integrasi Aplikasi Perkara (SIAP) untuk memudahkan koordinasi dengan Polres dan Polsek, manfaatnya tidak perlu bolak-balik ke kantor Kejaksaan," kata Dwi, saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, Kejari menyediakan pelayanan bagi masyarakat yang akan mengurus tilang bebas antrian yakni Drive Thru.
"Dengan layanan (Drive Thru), masyarakat bisa mengisi administrasi melalui WhatsApp. Setelah itu, bisa langsung ambil bukti tilang di loket yang telah disediakan Kejaksaan tanpa perlu antre," imbuhnya.
Agar lebih mudah, Kejari memberikan layanan ekstra yaitu pengantaran bukti tilang langsung ke rumah warga.
"Kami juga bekerjasama dengan PT Pos Lampung dan penyedia jasa ekspedisi untuk layanan COD (Cash On Delivery) bukti tilang,” ungkapnya.
Teruntuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan namun terkendala jarak dan menjaga privasi pelapor, Kejaksaan juga menyiapkan e-Lapdu di laman lapdu-IntelKejariLamsel. blogspot.com
"Layanan pengaduan layanan masyarakat terkait dugaan perkara hukum, kini bisa melalui website Bidang Intelijen Kejaksaan Lampung Selatan," terangnya.
Kejaksaan juga meluncurkan aplikasi berbasis android dinamai Abang Jaksa yang bisa di download masyarakat Lampung Selatan secara bebas.
"Bentuknya layanan informasi berupa berita, galeri dan kegiatan seputar Kejaksaan serta tata cara dan kontak ke Kejari Lamsel," ujar Kajari.
Terakhir, ada fitur link E-Besuk untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kepentingan membesuk terdakwa via online yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Whatsapp.
"Aplikasi E-Besuk bagian dari pelayanan memudahkan masyarakat yang akan melakukan kunjungan kepada terdakwa, dan mempersingkat proses birokrasi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









