Selangkah Lagi WBK, Kejari Lamsel Gencarkan Program Permudah Pelayanan
Kejari Lamsel Gencarkan Program Permudah Pelayanan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) gencarkan program permudah pelayanan adminsitrasi terhadap masyarakat dan penanganan perkara dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu dilakukan guna mewujudkan predikat Kejari Lamsel sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK), kemudian Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) di tahun 2022.
Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, guna merealisasikan target itu, dirinya telah melakukan pembenahan dan berinovasi dalam segi pelayanan publik.
"Kami menciptakan aplikasi Sistem Integrasi Aplikasi Perkara (SIAP) untuk memudahkan koordinasi dengan Polres dan Polsek, manfaatnya tidak perlu bolak-balik ke kantor Kejaksaan," kata Dwi, saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, Kejari menyediakan pelayanan bagi masyarakat yang akan mengurus tilang bebas antrian yakni Drive Thru.
"Dengan layanan (Drive Thru), masyarakat bisa mengisi administrasi melalui WhatsApp. Setelah itu, bisa langsung ambil bukti tilang di loket yang telah disediakan Kejaksaan tanpa perlu antre," imbuhnya.
Agar lebih mudah, Kejari memberikan layanan ekstra yaitu pengantaran bukti tilang langsung ke rumah warga.
"Kami juga bekerjasama dengan PT Pos Lampung dan penyedia jasa ekspedisi untuk layanan COD (Cash On Delivery) bukti tilang,” ungkapnya.
Teruntuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan namun terkendala jarak dan menjaga privasi pelapor, Kejaksaan juga menyiapkan e-Lapdu di laman lapdu-IntelKejariLamsel. blogspot.com
"Layanan pengaduan layanan masyarakat terkait dugaan perkara hukum, kini bisa melalui website Bidang Intelijen Kejaksaan Lampung Selatan," terangnya.
Kejaksaan juga meluncurkan aplikasi berbasis android dinamai Abang Jaksa yang bisa di download masyarakat Lampung Selatan secara bebas.
"Bentuknya layanan informasi berupa berita, galeri dan kegiatan seputar Kejaksaan serta tata cara dan kontak ke Kejari Lamsel," ujar Kajari.
Terakhir, ada fitur link E-Besuk untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kepentingan membesuk terdakwa via online yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Whatsapp.
"Aplikasi E-Besuk bagian dari pelayanan memudahkan masyarakat yang akan melakukan kunjungan kepada terdakwa, dan mempersingkat proses birokrasi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025









