Ribuan kWh di Register 45 Mesuji Tak Berizin, DPRD Minta KLHK Turun Lapangan Cek
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dapat mengecek lokasi pemasangan kWh di Register 45 Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut disampaikan Budhi Condrowati, anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
"KLHK turunkan tim ke lapangan, kenapa bisa sampai tumpang tindih begini. PLN aja tidak tahu dan tidak berani mencopot kan. Harusnya KLHK bisa turun ke lapangan," kata Condrowati, saat dimintai keterangan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga : Dishut Lampung Sebut Pemasangan 3.900 kWh di Register 45 Mesuji Tak Berizin
Menurutnya, terpasangnya kWh di kawasan hutan Register tidak hanya terjadi di Kabupaten Memuji saja. Namun hal serupa juga terjadi di beberapa daerah seperti Way Kanan hingga Lampung Tengah.
"Karena hal ini ini tidak hanya terjadi di Mesuji saja. Tapi ada juga di Way Kanan terus Lampung Tengah. Artinya kan ini banyak terjadi sehingga tim dari KLHK harus turun ke lapangan," tegasnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut menjelaskan jika masyarakat sangat terbantu dengan adanya saluran listrik sehingga mempermudah dalam mendapatkan penerangan.
"Banyak warga yang tinggal didaerah register dan dengan listrik masuk masyarakat sangat tetolong. Tetapi ini harus jelas apakah listrik tersebut berizin atau tidak. Maka harus ada komunikasi dengan PLN, KLHK dan pemda setempat," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Mahasiswa Kembali Suarakan Tolak Kenaikan Harga BBM
Berita Lainnya
-
Hingga Agustus 2024, Ada 434 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung
Senin, 07 Oktober 2024 -
PT LJU Sumbang Deviden Rp140 Miliar ke Pemprov Lampung
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Dilindas Truk Molen, Warga Jakarta Tewas Mengenaskan di Bandar Lampung
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Pegawai Honorer Satpol PP Bandar Lampung Keluhkan Proses Rekrutmen PPPK yang Dinilai Tidak Transparan
Minggu, 06 Oktober 2024