• Minggu, 12 Januari 2025

Kisah Pilu Napi di Kotabumi, Sakit Usus Buntu Ditengah Keterbatasan Fasilitas Rumah Tahanan

Rabu, 07 September 2022 - 09.52 WIB
576

Can saat telah diantarkan petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi ke RS Handayani. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kala itu, saya menyaksikan bagaimana arti dari makna kemanusiaan yang sesungguhnya dalam kehidupan, bukan sekedar teori atau cerita fiksi, melihat bagaimana para Napi yang harus menjalani hari-harinya didalam Rutan demi menjalankan hukuman atas perbuatan yang disangkakan. Ya, narapidana adalah manusia yang harus dimanusiakan.

Kisah ini milik Can (Inisial), seorang napi Rutan Kelas IIB Kotabumi yang harus menahan rasa sakit usus buntu yang dialaminya. Kala itu, ia diantar menggunakan mobil Dinas Rutan untuk berobat ke Rumah Sakit terdekat, yang sejatinya mobil Dinas tersebut diperuntukan bagi orang-orang dalam keadaan sehat.

Perut Can terasa sakit dan nyeri oleh sebab sakit usus buntunya kambuh, ia harus dalam posisi duduk didalam mobil Dinas Rutan untuk diantarkan ke Rumah Sakit, padahal seyogyanya Can perlu posisi berbaring bukan duduk sebagai mana orang yang sehat, hal itu dikarenakan Rutan tak memiliki fasilitas mobil ambulan.

Dengan mencoba tegar, Can terus menjalani proses demi proses hukum yang menjeratnya meskipun rasa sakit usus buntu yang tengah dialami semakin hari semakin menyiksa.

Penderita penyakit usus buntu akan merasakan nyeri berlebih, yang dimulai dari tengah perut dan akan menjalar ke kanan bawah perut tempat dimana usus buntu berada.

Dalam waktu beberapa jam, rasa sakit akan bertambah parah apabila penderita penyakit usus buntu tubuhnya bergerak, menarik napas mendalam, batuk dan bersin, apalagi kala itu Can diantar dengan mobil Dinas yang hanya memiliki kursi tidak memiki tempat untuk berbaring, dapat dibayangkan rasa sakit yang dialami oleh Can.

Selain itu, mobil dinas Rutan tidak memiliki wewenang untuk menyalakan sirene agar mobil dapat melaju lebih cepat sampai ke Rumah Sakit, sehingga mobil pengantar Can melaju sebagai mana kecepatan kendaraan lainnya, begitu pentingnya mobil ambulan bagi setiap manusia termasuk bagi Can seorang narapidana yang tengah sakit.

Fasilitas ambulan memang disediakan oleh Pemerintah setempat di Puskesmas-Puskemas terdekat, tetapi berkaitan regulasi yang cukup panjang tentunya memperlama, belum lagi situasi mendadak yang harus dilakukan pengantaran pasien napi secara cepat perlu dilakukan oleh petugas Rutan, sehingga pengantaran menggunakan mobil Dinas Rutan terpaksa dilakukan ditengah keterbatasan fasilitas yang ada.

Saat diantarkan ke Rumah Sakit, Can juga tetap dalam pengawalan ketat oleh petugas Rutan.

Bukan tanpa sebab, resiko terbesar bagi petugas saat membawa napi berobat di luar adalah tahanan kabur. Hal itu pernah dialami oleh petugas di daerah lain dimana terdapat napi yang terkena serangan jantung, tetapi pada saat dilarikan ke RSUD Abdul Muluk, justru napi tersebut dibawa kabur oleh pihak keluarga.

"Mending lu gak setiduran jaga pasien napi di rumah sakit, namun setelah selesai gak ada masalah, kalau lengah maka boleh jadi seumur hidup lu ngak bisa tidur nyenyak karena napi kabur," pesan Mukhlisin Fardi Karutan Kelas IIB Kotabumi kepada para petugas yang mendampingi napi berobat.

Oleh karenanya, antara hak dan kewajiban diupayakan tetap dapat terjalin secara seimbang, yakni mengenai kewajiban pengawalan oleh petugas Rutan dan hak pengobatan bagi narapidana.

Situasi darurat dapat terjadi kapan saja, seperti saat napi sakit parah yang mengancam keselamatan nyawanya, maka izin dari pihak terkait menyusul kemudian dikarena pertolongan secepatnya harus dilakukan dengan melarikan napi ke Rumah Sakit terdekat.

Jumlah napi rutan Kelas IIB Kotabumi sebanyak 285 orang dan dapat terkena sakit kapan saja tidak mengenal waktu baik pagi, siang, sore, bahkan malam.

"Kita antarkan napi menggunakan mobil Dinas, sedangkan kalo masih bisa ditangani oleh klinik Rutan maka tidak dikirim ke RS, tetapi kalau yang parah harus berobat ke RS, jadi kebayangkan bang yang sekarat logikanya nggak bisa duduk, maka kendaraan yang pas itu ambulan untuk mengantar napi," tukas Karutan.

Kemanusiaan, hal itulah yang coba tetap dikedepankan, oleh karenanya mobil ambulan Rutan diharapkan dapat terealisasi, sehingga apabila dalam kondisi darurat napi yang sakit parah dapat segera dilarikan ke Rumah Sakit lebih cepat.

"Kita sudah mengajukan, tapi belum terealisasi sampai sekarang mungkin keterbatasan anggaran," ujar Karutan.

Pilu memang, dimana para napi telah menjalankan kewajiban atas perbuatan yang disangkakan padanya untuk tetap tinggal di Rutan, para petugas Lapas telah menjalankan kewajiban dalam melaksanakan pengawalan pada napi, tetapi kewajiban dalam melengkapi fasilitas kemanusiaan berupa mobil ambulan belum terealisasi, hal ini merupakan kewajiban bersama.

Napi Rutan Kelas II B Kotabumi diisi mayoritas warga asal Lampura, sehingga memerlukan perhatian pula oleh Pemerintah Kabupaten setempat sebagaimana warga Lampung Utara lainnya tanpa harus dibedakan.

Kisah keterbatasan fasilitas harusnya menjadi perhatian oleh seluruh pihak sehingga siapapun dia layak mendapatkan fasilitas kesehatan yang optimal.

Demikian kisah singkat Can, seorang napi Rutan Kelas IIB Kotabumi yang harus mendapatkan pengobatan di tengah keterbatasan fasilitas yang ada, semoga para petugas tetap diberikan kesehatan dan kebesaran hati dalam menjalankan hari-harinya sebagai pelayan negara membina para napi menyelesaikan kewajibannya. (*)