Harga BBM Naik, Warga Pesibar Ini Terciduk Timbun BBM 300 Liter
Mobil modifikasi yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pesisir Barat - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil
mengamankan seorang laki-laki berinisial EL (46) warga Kecamatan Pesisir
Selatan karena kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak
300 Liter.
Kapolres Lampung Barat
AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatreskrim Polres Lambar AKP M. Ari
Satriawan menyampaikan bahwa terduga pelaku di amankan di Pekon (Desa) Bangun
Negara Kecamatan Pesisir Selatan pada Selasa (6/9/2022).
Modus pelaku dengan
melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi dengan
di tambahkan satu buah tangki dengan kapasitas 1000 liter di lengkapi dengan
mesin pompa yang sudah terpasang di bagian tangki kendaraan.
"Hal tersebut di
ketahui atas adanya keresahan masyarakat melihat pelaku memanfaatkan BBM
bersubsidi tanpa adanya izin usaha dengan melakukan penimbunan menggunakan
kendaraan yang di bawa dan selalu mengulang-ngulang di pom yang sama,"
kata AKP Ari, Rabu (7/9/2022).
Bahkan sebelum di
amankan pelaku telah dua kali ikut ngantre pengisian BBM bersubsidi jenis solar
dengan berhasil mendapatkan BBM sebanyak 300 liter yang menjadi barang bukti
atas penangkapan pelaku beserta 25 jerigen kosong dan alat modifikasi pelaku.
"Untuk barang
bukti semua yang berhasil kita amankan 300 liter BBM bersubsidi jenis solar, 25
jerigen kosong yang kita temukan di gudang penyimpanan nya, dan satu unit mobil
Pick Up L300 dengan No Pol BE 8480 XD yang langsung kita amankan menuju Polres
Lambar guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025









