Pemprov Lampung Siapkan Rp10 Miliar untuk Bansos Pasca Kenaikan BBM
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (5/9/2022). foto:Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan dana sekitar Rp10 miliar yang akan digunakan memberikan bantuan sosial (bansos) pasca kenaikan BBM bersubsidi.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengungkapkan jika berdasarkan arahan dari pemerintah pusat pengalihan subsidi BBM akan diberikan kepada masyarakat secara langsung sehingga bisa lebih tepat sasaran.
"Maka ada tiga skema pemberian bantuan, pertama skema BLT oleh Kemensos. Ada BSU melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan terakhir yang dikelola pemerintah daerah melalui dana transfer umum," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, dana transfer umum dari pemerintah pusat untuk bulan Oktober, November dan Desember akan diambil sekitar 2 persen yang nantinya akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial.
"Kalau 2 persen itu maka nilainya sekitar Rp10 miliar, sementara untuk sasaran penerima nya akan disusun terlebih dahulu oleh Bappeda dan kita akan didampingi oleh BPKP juga," kata Fahrizal.
Fahrizal mengungkapkan, jika bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu tersebut dapat dialokasikan oleh pemerintah kabupaten melalui alokasi dana desa.
"Ada juga yang menggunakan dana desa, karena sesuai peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi penggunaan dana desa bisa untuk pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah ditingkat desa," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Bandar Lampung Telusuri Kasus Viral Siswi SMPN 13, Asroni: Pindah Sekolah Atas Permintaan Keluarga
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Pakar: Perbedaan Harga LPG 3 Kg di Daerah Dipicu Panjangnya Rantai Distribusi
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Perkuat Program Internasionalisasi, Unsur Pimpinan Poltekkes Tanjung Karang Kunjungi UIN Raden Intan Lampung
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Dukung Program Pemerintah, Bank Lampung Gandeng BP3MI
Kamis, 23 Oktober 2025









