Lagi, Polisi Ringkus Dua Penimbun 2 Ton Solar Subsidi Saat Isi BBM di SPBU Bandar Lampung

Dua pelaku saat diekspos di Mapolresta Bandar Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung ringkus dua pelaku penimbun BBM solar bersubsidi sebanyak 2 Ton lebih berinisial HT (33) dan DP (22) pada Minggu (4/9/2022) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya berhasil meringkus dua orang pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi di SPBU Bandar Lampung.
"Pelaku HT diringkus di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, sedangkan pelaku DP diringkus di SPBU Jalan Teuku Tjik Ditiro Kemiling saat sedang mengisi BBM solar bersubsidi," kata Dennis, saat memberikan keterangan, Senin (5/9/2022).
Ia menjelaskan, penindakan itu dalam rangka mengantisipasi kelangkaan BBM akibat adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, oleh karena itu, pihaknya melakukan patroli, pengawasan dan penyelidikan terhadap pendistribusian BBM.
Adapun modus para pelaku untuk menghindari kecurigaan petugas yaitu dengan sengaja membeli BBM di beberapa SPBU dengan pembelian tidak terlalu banyak, sehingga untuk memenuhi tangki, mereka berputar sebanyak 5 sampai 20 SPBU .
"Jadi pelaku beli sedikit-sedikit hingga tangki mobil yang dimodifikasi penuh, pelaku beli BBM subsidi secara random di beberapa SPBU," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku HT mengaku sudah melakukan beberapa kali penimbunan BBM sedangkan DP baru pertama kali.
Selain dua pelaku tersebut, Dennis menjelaskan masih ada satu terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan diduga sebagai bos atau pesuruh dari pelaku yang diamankan.
"Satu ditetapkan DPO yang diduga menyuruh melakukan penimbunan atau pemodal dan pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 7 ribu per liter," ucapnya.
Disinggung apakah para pelaku yang diamankan masih satu komplotan dengan penangkapan yang telah dilakukan oleh Polda Lampung beberapa waktu lalu, Dennis menjelaskan dua pelaku bukan bagian dari komplotan tersebut.
"Berbeda, bukan itu," singkatnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu total 2.058 liter atau 2,05 Ton solar bersubsidi, satu unit mobil colt diesel warna kuning yang telah dimodifikasi /ditambahkan dengan 3 bak penampungan BBM dengan kapasitas sekira 2.000 liter atau 2 Ton.
Lalu alat penyedot, satu unit mobil Isuzu Panther didalamnya terdapat satu tower yang baru terisi sebanyak 58 liter solar bersubsidi, struk pembelian BBM, dan uang tunai Rp 6.470.000 untuk pembelian solar bersubsidi.
Kini kedua pelaku dipersangkakan Pasal 53 Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025