• Selasa, 19 Agustus 2025

Dishub Minta Pengusaha Jasa Transportasi Tak Naikan Tarif Lebih dari 30 Persen

Senin, 05 September 2022 - 16.12 WIB
272

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Senin (5/9/2022) foto:Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, meminta kepada pengusaha jasa transportasi untuk tidak menaikan tarif angkutan lebih dari 30 persen dari tarif dasar yang telah ditentukan.

"Tarif dasar kita adalah Rp166 per kilometer dikalikan jarak dan ditambah cover Jasa Raharja Rp60. Artinya boleh naik tapi tidak lebih dari 30 persen dari tarif dasar," ungkap Bambang saat dimintai keterangan, Senin (5/9/2022).

Bambang menjelaskan jika tarif angkutan umum yang selama ini diatur oleh pemerintah Provinsi Lampung ialah Angkutan Antar kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk kelas ekonomi.

"Artinya kalau AKAP dan travel akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Untuk AKDP dari provinsi dan angkutan pedesaan oleh kabupaten dan angkutan kota oleh pemerintah kota," terangnya.

Ia mengungkapkan, jika saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Dirjen Perhubungan Darat untuk menyesuaikan tarif harga terbaru pasca BBM bersubsidi resmi dinaikan.

"Jika dari pemerintah sudah naik dan ada SK terbaru maka kami akan mengikuti. Jadi sekarang kita sedang menunggu dan masih menggunakan SK Gubernur Nomor 21 tahun 2016," ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan monitoring ke lapangan agar para perusahaan jasa transportasi tidak melakukan kenaikan harga dari batas yang telah ditentukan.

"Untuk pengawasan kami akan monitor ke lapangan dan sudah ada koordinasi dengan Organda. Memang
boleh naik tapi tunggu SK Gubernur dulu untuk tarif yang ekonomi," katanya. (*)

Video KUPAS TV : BBM Naik, Harga Sembako Meroket


Editor :