Soal Polemik Rolling Jabatan, Begini Penjelasan BKPSDM Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Untuk kesekian kalinya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lampung Utara melakukan evaluasi penilaian akan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Tunas Ragem.
Alhasil, 212 pejabat eselon III dan IV telah dilantik oleh Sekda Lampura mewakili Bupati di ruang Siger (30/08) lalu. Namun rolling jabatan tersebut masih menyisakan polemik, pasalnya beberapa pejabat yang dirolling tersebut tidak mengetahui dasar penilaian kinerja yang dilakukan Baperjakat, sehingga sebagian mereka harus dimutasi bahkan lebih dari 60 diantaranya dinonjobkan.
"Saya bingung bang, kemarin dapet undangan pelantikan tanpa diberitahu tugas dimana juga alasan dinonjobkan dan ada yang sudah dapat bocoran penempatan tugas tapi tak pernah ada hubungannya dengan keahlian ASN tersebut," ujar salah satu ASN yang ikut pelantikan tersebut.
Kemudian pejabat yang ingin namanya dirahasiakan itu menjelaskan, terkait penilaian kinerja harusnya dirinya bersama rekan yang ikut dirolling mendapatkan informasi dari dinas terkait berupa Surat Peringatan (SP) apabila ada kesalahan dan sebagainya.
"Yang lebih membingungkan lagi, sebagian pejabat baru 4 bulan yang lalu menjabat ikut dirolling, terlebih bila harus tugas di tempat khusus seperti Damkar, Satpol PP atau Dinas Perhubungan karena harus ada seragam khusus namun khawatir tak lama bakal dirolling lagi," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Herman menjelaskan, Nonjob atau ditunjuk sebagai pelaksana adalah hal yang tidak dilarang untuk peningkatan upaya kinerja.
"Jabatan adalah amanah bukan hak ASN, sehingga berdasarkan evaluasi tim penilai kinerja dan pertimbangan lainnya dilakukan mutasi antar jabatan, dalam mutasi ini terdapat lebih kurang 60 an orang, termasuk yang mendekati masa pensiun yang ditempatkan pada jabatan Pelaksana," jelas Herman, Minggu (04/09/2022).
Disebutkannya secara detail Variabel yang dapat menentukan seseorang ASN dapat ditempatkan dalam Jabatan Administrator atau pengawas maupun pelaksana dapat dikonfirmasi langsung kepada BKPSDM Lampung Utara.
"Karena akumulasi penilaian menjadi ranah privacy untk masing masing ASN, dan proses yang terjadi beberapa hari yang lalu adalah hasil dari akumulasi terhadap Penilaian terhadap ASN oleh Tim Penilai Kinerja," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024