Polisi Tangkap Pelajar Pencuri Pagar Besi Teralis Ponpes di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pelajar asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian besi teralis di Pondok Pesantren (Ponpes) dan Panti Asuhan di Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, pelaku utama yang ditangkap ialah ZM (18), seorang pelajar asal Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
ZM dibekuk atas penyelidikan dari laporan seorang Ibu berinisial NK (40) warga Kecamatan Metro Timur.
Mangara menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan ZM bermula saat kondisi Ponpes sekaligus panti asuhan tersebut dalam keadaan sepi.
"Kronologis kejadian itu berawal pada hari minggu tanggal tanggal 21 Agustus 2022 pelapor beserta sebagian pengajar pondok pesantren dan 40 santri melakukan studytour ke Yogyakarta dan sekitar 160 santri tinggal di asrama," ujarnya, kepada Kupastuntas.co, Jumat (2/9/2022).
Lalu pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, pelapor dengan rombongan kembali ke Pondok Pesatren, dan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 melakukan aktivitas sebagai tenaga kerja pendidik di pondok pesantren.
Kemudian, sekira jam 08.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa sejumlah pagar teralis besi pondok telah hilang. Selanjutnya, NK melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolres Metro.
"Pelapor diberitahu oleh ibu asrama bahwa beberapa pagar besi pondok telah hilang. Pelapor bersama staf dan ketua yayasan mengecek ternyata benar bahwa 4 pagar besi, variasi pagar, 2 buah kotak amal, 1 pintu teralis besi telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp6 Juta," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Metro langsung terjun melakukan penyelidikan. Hasilnya sejumlah orang diperiksa dan satu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 27 Agustus 2022 setelah menerima laporan tentang adanya tidak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil dilakukan penangkapan," tandasnya.
Dari penangkapan ZM, polisi mengamankan barang bukti 3 plong pagar teralis besi, 2 plong jendela teralis besi, 1 plong pintu teralis besi, 1 set besi bulat variasi pagar, 1 buah angkong rusak berat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro, serta terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Polri Merilis Animasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Berita Lainnya
-
Sekda Minta DLH Pasang Banner Peringatan dan OTT Pembuang Sampah di Metro
Kamis, 18 April 2024 -
Besok, PDI Perjuangan Kota Metro Buka Penjaringan Bacalon Walikota
Rabu, 17 April 2024 -
Klarifikasi Sekda Metro Terkait Polemik Pelantikan Pejabat yang Diduga Langgar Edaran Mendagri
Rabu, 17 April 2024 -
Wakil Ketua I DPRD Metro Pertanyakan Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat dari Mendagri
Rabu, 17 April 2024