• Jumat, 16 Mei 2025

Kini Cari info Produk Keputusan KPU Lamsel Tak Repot, Bisa Diakses Disini

Jumat, 02 September 2022 - 14.19 WIB
184

Komisioner KPU Lamsel Divisi Hukum, Mislamudin saat sosialisasi digitalisasi informasi tentang Pemilu di Negeri Baru Resort, Kecamatan Kalianda, Jumat (2/09/2022). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), memperkenalkan laman website Jaringan Dokumentasi dan Ilmu Hukum (JDIH) kepada elemen daerah setempat.

Komisioner KPU Lamsel Divisi Hukum, Mislamudin menjelaskan, ihwal urgensi JDIH disela-sela sosialisasi digitalisasi informasi tentang Pemilu di Negeri Baru Resort, Kecamatan Kalianda, Jumat (2/09/2022).

"KPU Lampung Selatan memiliki website JDIH, sehingga KPU punya kewajiban untuk mensosialisasikan baik itu ke partai politik, akademisi, Pemerintah Daerah dan masyarakat," ucapnya, mengawali pembicaraan.

Disoal tentang apa-apa saja yang tersaji di dalam JDIH, Misalmudin menjelaskan, berkaitan dengan keputusan-keputusan KPU, sengketa Pilkada, seluruh tahapan Pemilu bisa diakses melalui JDIH KPU Lampung Selatan melalui http://jdih.kpu.go.id/.

Mislamudin juga menyebutkan bahwa akses keputusan KPU bahkan mencakup keputusan pada periode yang sudah sampai terkini.

"Baik itu keputusan KPU periode yang lalu, maupun keputusan yang terkini secara online. Secara garis besar, itu inti dari sosialisasi pada hari ini," singkatnya di penghujung pembicaraan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Lamsel, Puji Sukamto mengaku turut hadir sebagai undangan pada acara sosialisasi KPU setempat.

"Pada hari ini kita diundang oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan, untuk sama-sama sharing informasi dengan pimpinan dan teman-teman pengurus Parpol, ormas, LSM, adik-adik mahasiswa di Lampung Selatan untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan JDIH dalam hal ini tentang Pemilu dan Pilkada," ungkapnya.

Menurut Puji, sosialisasi ini memang perlu dilakukan untuk kemudian diinformasikan juga kepada masyarakat yang memiliki kepentingan berkaitan dengan produk dan keputusan KPU.

"Mungkin masyarakat selama ini belum mengetahui tentang adanya JDIH tersebut, karena banyak yang mengakses secara fisik datang langsung ke KPU untuk mendapatkan informasi. Kadang juga ada kekecewaan, karena tidak bertemu langsung dengan petugas atau pejabat yang menangani," urainya.

Artinya, dengan adanya JDIH yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun akan mempermudah bagi siapa saja yang memerlukan informasi terkait.

"Tetapi, dengan JDIH yang kita informasikan ini mudah-mudahan dari manapun selama jaringan internet tersedia itu bisa diakses. Jadi kita harap, informasi ini sedikit banyak bisa menyebar luas ke masyarakat terutama kepada mereka yang membutuhkan informasi ini. 

Puji berharap, adanya JDIH milik KPU bisa menepis anggapan ketidak transparanan arus informasi terutama tentang keputusan lembaga penyelenggara pemungutan suara itu.

"Jadi jangan ada lagi anggapan, bahwa informasi tertutup tidak bisa diakses dan dengan ini (JDIH) kita harapkan bisa terbuka," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Harga BBM Jenis Pertalite dan Solar Naik