• Jumat, 16 Mei 2025

Edan! Pelajar SMP Setubuhi Gadis 5 Tahun di Lampung Selatan

Jumat, 02 September 2022 - 09.47 WIB
423

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria pelajar SMP berinisial JS (13) tega menyetubuhi gadis sebut saja Mawar (5), tetangga satu kampung di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara tidak menampik ihwal dugaan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut dan sudah menciduk terduga pelaku persetubuhan di bawah umur, pada Kamis (01/09/2022) kemarin.

"Pelaku berinisial JS berhasil kami amankan sekira pukul 09.00 WIB, di kediaman orang tuanya," kata Andi, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Jumat (2/09/2022).

Penangkapan terduga pelaku, berawal dari laporan ibu korban YS (30) ke Mapolsek Palas usai mendapati buah hatinya yang baru berusia 5 tahun telah disetubuhi oleh pelaku pada hari Minggu (28/08/2022) lalu.

Waktu itu, YS bersama kakak korban berangkat ke acara hajatan dan meninggalkan Mawar bermain sendirian di dalam rumah.

Sekitar jam 16.00 WIB, ibu korban pulang kerumah dan mendapati pintu rumah dalam keadaan tertutup rapat. Sang ibu lantas menyalakan klakson sepeda motor, dengan harapan putri tercintanya akan membukakan pintu.

Tidak disangka-sangka, karena yang muncul dari dalam rumah adalah pelaku JS membukakan pintu dan berjalan keluar dari rumah.

"Ibu korban lalu bertanya kepada JS, ngapain kamu kesini? lalu pelaku menjawab gak ngapa-ngapain. Kemudian ibu korban berkata lagi, kamu main saru-saruan ya sama Mawar? lalu pelaku menjawab gak kok. Selanjutnya, ibu korban mengusir pelaku," urai Kapolsek menceritakan kembali peristiwa itu.

Ibu korban menaruh curiga terhadap gelagat pelaku, lalu menanyai Mawar sembari dipangku dengan harapan sang anak mau bercerita apa yang sebenarnya telah terjadi.

"Korban ini tidak mau menjawab ketika ditanya oleh ibunya, namun pada waktu korban dipangku si ibu mendapati celana korban dalam keadaan basah cairan laki-laki," lanjut mantan Kasat Intel Polres Lamsel itu.

Si ibu lantas berteriak histeris, sehingga membuat kakek dan bibi korban berdatangan ke rumahnya. Mereka pun akhirnya ikut menanyai dan memeriksa kondisi korban.

"Kepada bibinya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan mengeluh merasakan sakit pada bagian organ vitalnya," imbuh Kapolsek.

Setelah itu, ibu korban melapor ke Polsek Palas untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi kemudian bergegas menindaklanjuti  laporan itu, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi bukti-bukti guna menyeret si pelaku ke ranah hukum.

Kapolsek Palas bersama Unit Reskrim, akhirnya mendapati informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada Kamis kemarin. Polisi turut mengamankan 1 potong celana panjang milik korban, sebagai barang bukti.

"Pada saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban dan kini kami amankan di Polsek Palas guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolsek di penghujung pembicaraan. (*)


Video KUPAS TV : Bejat! Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Setubuhi Anak Kandung