• Kamis, 28 Maret 2024

Polisi di Metro Tangkap 10 Tersangka Narkoba dalam Sebulan

Kamis, 01 September 2022 - 12.25 WIB
845

Sepuluh tersangka penyalahgunaan narkoba saat mengenakan pakaian tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap sepuluh orang pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Agustus 2022. Para tersangka tersebut berperan sebagai pemakai hingga pengedar.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan, ke sepuluh tersangka yang diamankan tersebut terungkap dalam lima kasus penyalahgunaan narkoba.

"Tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Metro sebanyak lima kasus dengan sepuluh orang tersangka," kata dia kepada awak media, Kamis (1/9/2022).

Kasat mengungkapkan, para tersangka diamankan dalam operasi pengungkapan yang dimulai pada akhir Juli hingga akhir Agustus 2022.

"Para tersangka yang diamankan terbagi atas 8 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Semuanya ditangkap dalam kurun waktu akhir Juli hingga akhir Agustus, artinya dalam satu bulan beroperasi," ujarnya.

Kasus pertama pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB, pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jalan Dahlia No. 75, RT 047 RW 008, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Hasilnya, sebanyak 4 orang diamankan.

Empat orang yang diamankan tersebut merupakan pasangan sejoli, yang mana sepasang diantaranya berstatus suami istri. Masing-masing dari mereka ialah RY alias Etong (32) dan MVL (19), pasutri yang merupakan pemilik rumah.

Kemudian, MS (22) pria asal RT 016 RW 004 Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Lalu seorang wanita berinisial CNA (22) warga Jalan Dahlia Barat, RT 042 RW 007 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Dalam penggrebekan itu petugas menemukan sepaket sabu yang disimpan dalam kertas rokok warna kuning. Kemudian alat hisap sabu atau bong, dan ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok," bebernya.

Lalu ditanggal yang sama, tepat pukul 23.30 WIB Polisi kembali menangkap dua orang atas pengembangan dari penggrebekan di Jalan Dahlia, Metro Pusat. Dua orang yang diketahui berinisial WFI alias Adang (29) dan RS (26) ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Kasus ketiga diungkap pada 4 Agustus 2022. Seorang terduga pengendar narkoba berinisial AKR (23) ditangkap di Jalan. Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat tepat pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, AKR yang merupakan warga Jalan Mekarsari, Hadimulyo Timur, Metro Pusat itu kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu seberat 0,62 gram dan sepaket ganja sintetis seberat 0,86 gram.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, kasus keempat terungkap pada 22 Agustus 2022. Polisi menangkap dua pria usai mengkonsumsi narkoba dalam sebuah rumah di Jalan Padat Karya II, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Keduanya dibekuk tepat pukul 18.30 WIB, masing-masing dari mereka berinisial OT (29) seorang warga Metro dan DA (33) warga Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Terakhir, pada 25 Agustus 2022 tepat pukul 20.00 WIB Polisi menangkap DI (44) dalam sebuah rumah di Jalan Way Laga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba itu merupakan seorang pedagang warga Jalan Imam Bonjol, RT 020 RW 005 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. 

DI tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang jenis sabu dan sinte. Selain itu, saat penangkapannya Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Kini ke 10 tersangka berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.  (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->