• Jumat, 16 Mei 2025

BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel Suarakan Restorative Justice Lewat Radio DBFM

Kamis, 01 September 2022 - 21.15 WIB
331

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel, Merik Havit (dua dari kanan/samping wanita) berfoto dengan Direktur dan staf Radio DBFM. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan (Lamsel) menyampaikan pentingnya restorative justice atau keadilan restoratif, hal itu disampaikannya kala didapuk sebagai pemateri di Radio DBFM.

Ketua BBHAR, Merik Havit bercuap-cuap ria dalam program radio ruang dialog dengan mengusung tema restorative justice, Kamis (1/09/2022).

Usai Chairunisa selaku host mempersilahkan Merik berbicara kepada para pendengar setia Radio DBFM, Merik mula-mula mengenalkan BBHAR sebagai organisasi sayap bentukan DPC PDI Perjuangan yang diketuai oleh H. Nanang Ermanto.

"Saya diberi amanat oleh pak Nanang Ermanto menjadi ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, sejak tahun 2019 hingga sekarang," ujar Merik bercerita.

Merik melanjutkan, BBHAR memiliki misi mulia yakni salah satunya adalah memberikan advokasi hukum kepada anggota partai dan juga masyarakat kebanyakan.

"Kami siap memberikan advokasi hukum, yang memberikan solusi bagi masyarakat tidak mampu yang sedang terjerat perkara hukum. Disamping, mengadvokasi permasalahan sengketa pemilu," imbuh pengacara wong cilik itu.

Merik sendiri telah malang melintang di dunia pengacara lewat LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel), yang berkantor di Kota Kalianda dan telah terakreditasi oleh Kemenkumham RI.

“Setiap harinya, saya mendatangi 5 lokasi untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat terkait persoalan hukum dan sosial. Mayoritas, masyarakat mengharapkan kesehatan gratis dan mudah diakses. Saya juga memiliki program Jum'at berkah, jadi setiap hari Jum'at kami berbagi rezeki untuk anak yatim di desa,” urainya.

Menginjak ke topik utama, Merik mengapresiasi restorative justice yang diterapkan oleh aparat penegak hukum khususnya di Lampung Selatan.

“Restorative justice ini sangat penting dan perlu, karena perkara bisa selesai diluar pengadilan jadi tidak terlalu banyak orang yang dirugikan. Syarat dari restorative justice itu, ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Kami intens melakukan sosialisasi hukum langsung ke desa-desa," imbuhnya lagi.

Terakhir, Merik menghimbau kepada masyarakat tak sungkan datang ke Kantor BBHAR untuk sekedar berkonsultasi seputar hukum atau bila sedang memiliki perkara hukum.

"Saya berpesan kepada masyarakat Lampung Selatan yang memang memiliki permasalahan hukum, bisa langsung datang ke Kantor BBHAR yang berada didepan sekolah MAN Lampung Selatan. Atau, bisa juga ke Radio DBFM yang nantinya akan diteruskan ke BBHAR dan akan ditindak lanjuti untuk menyelesaikan masalahnya," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Bejat! Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Setubuhi Anak Kandung