BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel Suarakan Restorative Justice Lewat Radio DBFM

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel, Merik Havit (dua dari kanan/samping wanita) berfoto dengan Direktur dan staf Radio DBFM. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Bantuan Hukum dan
Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan (Lamsel)
menyampaikan pentingnya restorative justice atau keadilan restoratif, hal itu
disampaikannya kala didapuk sebagai pemateri di Radio DBFM.
Ketua BBHAR, Merik Havit bercuap-cuap ria dalam program
radio ruang dialog dengan mengusung tema restorative justice, Kamis
(1/09/2022).
Usai Chairunisa selaku host mempersilahkan Merik berbicara
kepada para pendengar setia Radio DBFM, Merik mula-mula mengenalkan BBHAR
sebagai organisasi sayap bentukan DPC PDI Perjuangan yang diketuai oleh H.
Nanang Ermanto.
"Saya diberi amanat oleh pak Nanang Ermanto menjadi
ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, sejak tahun 2019 hingga
sekarang," ujar Merik bercerita.
Merik melanjutkan, BBHAR memiliki misi mulia yakni salah
satunya adalah memberikan advokasi hukum kepada anggota partai dan juga
masyarakat kebanyakan.
"Kami siap memberikan advokasi hukum, yang memberikan
solusi bagi masyarakat tidak mampu yang sedang terjerat perkara hukum.
Disamping, mengadvokasi permasalahan sengketa pemilu," imbuh pengacara
wong cilik itu.
Merik sendiri telah malang melintang di dunia pengacara
lewat LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel), yang berkantor di Kota Kalianda dan telah
terakreditasi oleh Kemenkumham RI.
“Setiap harinya, saya mendatangi 5 lokasi untuk berinteraksi
langsung dengan masyarakat terkait persoalan hukum dan sosial. Mayoritas,
masyarakat mengharapkan kesehatan gratis dan mudah diakses. Saya juga memiliki
program Jum'at berkah, jadi setiap hari Jum'at kami berbagi rezeki untuk anak
yatim di desa,” urainya.
Menginjak ke topik utama, Merik mengapresiasi restorative
justice yang diterapkan oleh aparat penegak hukum khususnya di Lampung Selatan.
“Restorative justice ini sangat penting dan perlu, karena
perkara bisa selesai diluar pengadilan jadi tidak terlalu banyak orang yang
dirugikan. Syarat dari restorative justice itu, ada kesepakatan antar kedua
belah pihak. Kami intens melakukan sosialisasi hukum langsung ke desa-desa,"
imbuhnya lagi.
Terakhir, Merik menghimbau kepada masyarakat tak sungkan
datang ke Kantor BBHAR untuk sekedar berkonsultasi seputar hukum atau bila
sedang memiliki perkara hukum.
"Saya berpesan kepada masyarakat Lampung Selatan yang memang memiliki permasalahan hukum, bisa langsung datang ke Kantor BBHAR yang berada didepan sekolah MAN Lampung Selatan. Atau, bisa juga ke Radio DBFM yang nantinya akan diteruskan ke BBHAR dan akan ditindak lanjuti untuk menyelesaikan masalahnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bejat! Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Setubuhi Anak Kandung
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025