• Senin, 18 Agustus 2025

Plt Rektor Unila Sebut 3 Tersangka Suap PMB Jalur Mandiri Masih Dapat Gaji Pokok

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14.19 WIB
192

Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi saat dimintai keterangan. Foto : Muhaimin/Kupastuntas.co

Kupatuntas.co, Bandar Lampung  - 3 tersangka kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), yakni Karomani, Muhammad Basri, dan Heriyandi masih mendapat gaji pokok meski status mereka diberhentikan sementara. 

Hal itu disampaikan oleh Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi, ia berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemberhentian Sementara PNS nomor 4 tahun 1966. 

"Sesuai regulasi masih dapat 50% dari gaji pokok," katanya saat ditemui langsung, Rabu, (31/8/2022). 

Ia juga menambahkan bahwa 3 tersangka tersebut hanya mendapat gaji pokok tanpa tunjangan. 

"Tidak ada (tunjangan), kan tidak melaksanakan tugas," jelasnya. 

Menurutnya,  sekarang ini melalui surat keputusan 3 tersangka ini diberhentikan per 20 Agustus sampai 8 September karena masa penahanan mereka di KPK sampai 20 hari. 

"Kita sampai ada putusan pengadilan, bunyi suratnya itu sampai tanggal 8 september atau sampai ada keputusan pengadilan. Selama belum ada keputusan pengadilan maka diberhentikan sementara," pungkasnya.

Sebelumnya Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi, mengatakan jika 3 tersangka diberhentikan mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Jika PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS-nya diberhentikan sementara. (*)

Video KUPAS TV : Karier ASN Karomani Cs Tamat

Editor :