Plt Rektor Unila Sebut 3 Tersangka Suap PMB Jalur Mandiri Masih Dapat Gaji Pokok
Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi saat dimintai keterangan. Foto : Muhaimin/Kupastuntas.co
Kupatuntas.co, Bandar Lampung - 3 tersangka kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), yakni Karomani, Muhammad Basri, dan Heriyandi masih mendapat gaji pokok meski status mereka diberhentikan sementara.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi, ia berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemberhentian Sementara PNS nomor 4 tahun 1966.
"Sesuai regulasi masih dapat 50% dari gaji pokok," katanya saat ditemui langsung, Rabu, (31/8/2022).
Ia juga menambahkan bahwa 3 tersangka tersebut hanya mendapat gaji pokok tanpa tunjangan.
"Tidak ada (tunjangan), kan tidak melaksanakan tugas," jelasnya.
Menurutnya, sekarang ini melalui surat keputusan 3 tersangka ini diberhentikan per 20 Agustus sampai 8 September karena masa penahanan mereka di KPK sampai 20 hari.
"Kita sampai ada putusan pengadilan, bunyi suratnya itu sampai tanggal 8 september atau sampai ada keputusan pengadilan. Selama belum ada keputusan pengadilan maka diberhentikan sementara," pungkasnya.
Sebelumnya Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi, mengatakan jika 3 tersangka diberhentikan mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.
Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Jika PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS-nya diberhentikan sementara. (*)
Video KUPAS TV : Karier ASN Karomani Cs Tamat
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








